Komisi VI DPR Tunda Bahas PMN
Komisi VI DPR menunda RDP dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN RI, Dirut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Jamkrindo, dan PT Askrindo maupun PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dikarenakan tidak lengkapnya laporan keuangan PT Askrindo maupun Jamkrindo.
Direncanakan RDP membahas mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN seperti PT Askrindo, Jamkrindo, PII, dan SMF serta kinerja BUMN tersebut.
Anggota Komisi VI DPR Idris Laena (F-PG) mengatakan, DPR tidak akan mengambil keputusan pada RDP ini dikarenakan masih perlu waktu mempelajari laporan keuangan kedua Perusahaan tersebut (Askrindo dan Jamkrindo). "Harus banyak yang dipelajari jika harus mengambil keputusan segera,"paparnya saat Komisi VI DPR mengadakan RDP dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN RI, dan Dirut BUMN PT Jamkrindo, Askrindo, maupun PT SMF dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga hartarto, di Gedung Nusantara I, Senin,(21/3).
Idris mengaku kecewa terhadap PT Askrindo dan Jamkrindo yang membawa persoalan mereka ke Badan Anggaran. Karena berdasarkan UU MD3 seharusnya dibawa ke Komisi VI DPR dahulu karena memang domainnya. "Tidak bisa kita tiba-tiba ditodong untuk menyusun Penyertaan Modal Negara (PMN)nya,"tambah Politisi dari Dapil Riau II ini.
Dia menjelaskan, DPR sangat tahu betul kinerja PT Jamkrindo maupun Askrindo karena seringkali ditemukan fakta setiap kunker, kedua perusahaan tersebut mencover KUR lebih dari 25 Juta, dimana seharusnya dibawah plafon tersebut. "mohon rapat ditunda dan ditentukan jadwal pertemuan berikutnya dengan Menteri BUMN karena Komisi VI DPR diberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan hal ini,"katanya.
Erik Satrya Wardhana (F-Hanura) meminta Askrindo maupun Jamkrindo untuk melengkapi laporannya portofolionya khusus periode KUR saja. "Saya meminta portofolionya dipisah mana yang Non Performing Loan (NPL) dan yang NPG (sistem pembayarannya) khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) saja,"katanya.
Sementara Azam Azman Natawijaya (F-PD) menilai pinjaman di Perusahaan BUMN tersebut banyak mengalami moral hazard (penyimpangan). karena itu, bisa tidak dijelaskan comercial loan 1 Triliun kepada bank pemerintah terkemuka yang masih belum tuntas tersebut. "Saya sangat setuju dilakukan pendalaman terhadap persoalan PMN ini,"terangnya.
Kemudian Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengetuk palu sidang pada pukul 12 Siang menunda rapat tersebut. Rapat kemudian akan dilanjutkan didalam Panja maupun Raker dengan Menteri Negara BUMN. (si)/foto:iw/parle.