Harus Ada Koordinasi Dengan Kepolisian Tangani Impor Plastik Mengandung Limbah B3

25-07-2019 / KOMISI III

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan dalam menangani puluhan kontainer plastik impor yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus ada koordinasi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Bea Cukai dengan penyidik dari Kepolisian.

 

“Kita melihat langsung kondisi kontainer yang berisi limbah plastik yang mengandung limbah B3, dan ingin mengetahui secara detil penanganan kasus hukumnya terutama koordinasi PPNS dengan kepolisian, apakah ada unsur pidana dalam proses masuknya plastik yang terkontaminasi limbah B3 ini,” ungkapnya di Mapolda Batam, usai meninjau kontainer plastik impor yang mengandung limbah B3 yang ada di Pelabuhan Kargo Batu Ampar, Batam, Kepri, Selasa  (23/07/2019).

 

Dalam kesempatan tersebut, Desmond meminta agar kontainer yang berisi limbah plastik bercampur limbah B3 dilakukan ekspor kembali ke Negara asalnya karena dinilai tak layak dan melanggar hukum. Selain itu akan menggangu dan tidak sejalan dengan semangat bersama untuk mengurangi penggunaan plastik di Indonesia.

 

“Persoalan kontainer yang berisi sampah plastik mengandung limbah B3 ini sudah menjadi pembicaraan nasional, tadi dari pengakuan pemilik barang mengaku bahwa kontainer tersebut bukan berisi plastik namun berisi bahan baku. Ini kita serahkan kepada penyidik untuk menyimpulkan, bila terbukti sampah maka ini melanggar peraturan perundang-undangan dan kontainer-kontainer tersebut harus dikembalikan ke Negara asalnya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kapolda Kepulaua Riau Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa kasus impor limbah plastik yang mengandung B3 tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sesuai dengan lingkup kewenangan undang-undang. Meski demikian, PPNS tetap melakukan koordinasi dengan Kepolisian guna mengungkap permasalahan tersebut.

 

“Untuk penyidikan kasus kontainer impor sampah plastik bercampur limbah B3 dilakukan oleh PPNS Bea Cukai  namun tetap dilakukan koordinasi dan dibawah pengawasan dari kepolisian,” ujarnya.

 

Diketahui, setidaknya ada 65 kontainer impor plastik yang diduga mengandung limbah B3, namun setelah dilakukan telaah dinyatakan ada 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah dan 16 kontainer  lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah. Terhadap 49 kontainer bermasalah. (skr/es)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...