Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII Sidak PT. Indofood di Ancol

18-07-2019 / KOMISI VII
Ketua Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol. Foto: Kresno/rni

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir didampingi Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol. Nasir ingin memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan dengan baik di perusahaan tersebut.

 

“Kita memastikan UU No. 32 tahun 2009 berjalan dengan baik di perusahaan ini. Kita ingin memeriksa proses limbah yang ada di perusahaan Indofood cabang Ancol ini dan kalau nanti ada kesalahan dan pelanggaran terhadap UU No. 32 tahun 2009, akan kita proses secara hukum perusahaan tersebut,” tegas Nasir usai memantau pengelolaan limbah di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol, Jakarta, Kamis (18/7/2019)

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini khawatir dengan proses limbah dengan volume yang cukup besar yang dihasilkan perusahaan tersebut dan ia memastikan bahwasanya itu adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika proses penelitiannya selesai dan perusahaan tersebut terbukti melanggar, Nasir mengatakan akan memberikan sanksi penyegelan dan penutupan perusahaan tersebut

 

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminitrasi Kementerian LHK Sugeng Priyanto mengambil sampel  hasil pengolahan limbah B3 dan menyegel lokasi yang diduga ada indikasi pelanggaran dari sisa hasil pengolahan pembuatan proses produksi.

 

“Ini sisa hasil pengolahan pembuatan proses produksi. Yang harus kita dalami, dikemanakan saja sisa produksi ini? Serta harus kita cek di laboratorium  apa saja kandungannya yang terdapat di limbah ini. Lokasi ini sudah disegel dan akan kita perdalam lagi, termasuk pihak ketiga yang mengelola limbah ini,” ujar Sugeng.

 

Sementara itu, dari pihak PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol Widyarto menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah tertib dan sesuai prosedur dalam melakukan pengolahan limbah. “Baru minggu kemarin kita didatangi oleh Kementerian LHK dan kita 4 kali dapat proper biru. Kita tunjukkan semuanya bahwa surat-surat (administrasi) kita lengkap dan kalau ada kelemahan langsung kita perbaiki,” pungkas Widyarto. (eno/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...