Over Kapasitas Lapas Jadi Perhatian pada RKUHP

01-07-2019 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i. Foto : Arief/mr

 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i menilai, seluruh pegiat hukum di Indonesia menyadari perlu adanya upaya mengurangi over capacity di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Over kapasitas rutan dan lapas ini pun turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 

Hal itu diungkapkan Romo, sapaan akrab Syafi’i, saat Komisi III DPR RI menerima kunjungan delegasi The Reclassering Netherland Probation Service (RNPS). Kunjungan ini salah satunya bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum di Belanda, untuk kemudian bisa diterapkan di Indonesia khususnya dalam rangka mengurangi over capacity di rutan dan lapas.

 

“Apa yang menjadi tren penegakan hukum di Belanda, itu sudah menjadi kesadaran yang sedang kita jadikan muatan dalam RKUHP yang sedang dibahas Komisi III. Perubahan di RKUHP ini, akan bisa secara lebih efektif mengurangi over capacity di penjara-penjara yang ada di Indonesia,” kata Romo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

 

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, nantinya untuk tindak kejahatan yang masuk kategori ringan untuk vonis hukumannya, yaitu dengan melakukan kerja sosial. Romo menegaskan, pemikiran ke arah itu sudah didesain dalam RKUHP yang sedang dalam proses penyelesaian.

 

“Kita berharap, nantinya dengan penyelesaian KUHP yang baru tidak semua tindak kejahatan  diterapkan hukuman penjara. Namun, tingkat kejahatan pidana ringan tertentu hanya diberikan hukuman berupa kerja sosial,” tandas Romo.

 

Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I ini menambahkan, para pelaku dengan tindak kejahatan pidana ringan tertentu juga bisa dengan dihukum berupa denda selain hukuman kerja sosial. Romo mengungkapkan, mindset tersebut juga harus menjadi kesadaran bersama pegiat hukum di Indonesia.

 

“Harusnya, cukup dengan merubah mindset, maka pemberian hukuman berupa kerja sosial dan denda bisa diterapkan untuk menghukum pelaku dengan tindak kejahatan pidana ringan tertentu. Sehingga, tidak mesti harus dimasukkan ke penjara. Jadi, hal ini sedang didesain menjadi muatan di RKUHP yang baru,” pungkas Romo.

 

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik itu, turut hadir sejumlah Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dan Muhammad Nasir Djamil. Delegasi The Reclassering Netherland Probation Service (RNPS) dipimpin oleh Ann Marie Bruist. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...