Isu Gejolak Internal KPK Harus Diselesaikan

01-07-2019 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil Foto : Geraldi/mr

 

Gejolak internal di institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera diselesaikan. Setidaknya, KPK perlu meluruskan isu sensitif tersebut kepada masyarakat. Tidak kalah pentingnya adalah konsolidasi internal jadi kebutuhan KPK jelang mengakhiri masa jabatannya.

 

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019). Gejolak internal tersebut secara khusus menyangkut kerja para penyidik KPK, terutama penyidik Polri dengan penyidik internalnya yang sudah lama berada di KPK.

 

“Seperti apa sebenarnya gejolak internal yang menimpa KPK dan menjadi pemberitaan sejumlah media massa. Seolah-olah ada konflik yang begitu tajam antara penyidik dari kepolisian dengan penyidik internal. Kami berharap pimpinan KPK memberi penjelasan yang terang benderang. Bagaimana upaya yang sudah dilakukan KPK dalam konsolidasi internal itu,” kata Nasir dalam rapat tersebut.

 

Ketua KPK Agus Raharjo tidak merinci jawabannya secara jelas, apakah benar ada gejolak internal di KPK. Ia hanya menjawab bahwa para penyidik yang bekerja di KPK masih terikat dengan institusi asalnya. Status penyidik tidak berhenti sementara dari institusi asalnya saat menjadi penyidik KPK. “Monoloyalitas sulit diwujudkan. Mereka tidak berhenti sementara. Dalam tugas sehari-seharinya, bisa terjadi disharmoni,” jawabnya.

 

Nasir kemudian menyinggung soal beberapa kasus yang tersangkanya begitu lama tidak diproses lagi oleh KPK. Ini menyangkut hak asasi manusia, sampai berapa lama status tersangka terus tergantung. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut contoh mantan kepala daerah di Aceh sudah 3,5 tahun jadi tersangka. Tapi, hingga kini belum juga diajukan ke pengadilan.

 

Agus kemudian langsung merespon pertanyaan tersebut. Kebanyakan kasus mangkrak, sehingga tersangka begitu lama tidak diproses. Ini lantaran belum menemukan angka kerugian negara yang pasti. Hal yang sama terjadi pada mantan Dirut Pelindo II RJ. Lino yang hingga kini masih berstatus tersangka. Agus menjelaskan, untuk hal ini KPK sudah berkonsultasi dengan BPK. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...