DPR SETUJU RUU USUL INISIATIF TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 22 TAHUN 2007 MENJADI RUU DPR

22-02-2011 / LAIN-LAIN

 

 

Seluruh Fraksi di DPR  menyatakan setuju  RUU Usul Inisiatif  tentang Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi RUU DPR dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR Jakarta, Selasa (22/2)

             Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Nurul Arifin menyatakan setuju RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 menjadi RUU DPR. Namun Fraksi Golkar meminta anggota  penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga KPPS adalah mereka  yang benar-benar memiliki pengetahuan tentang pemilu yang baik agar hasil pemilihan yang dilakukan akurat dan dapat dipercaya.

            “Mekanisme rekruitmen anggota penyelenggara pemilu mulai dari pusat yakni KPU hingga jajaran KPPS haruslah mereka yang memiliki pemahaman yang baik mengenai proses pemilu. Mereka harus bebas dari pengaruh parpol manapun untuk menjaga independensinya,” ujar Nurul.

            Sependapat dengan Fraksi Golkar,  Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Djufri,  menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari proses tersebut.

            “Demokrat mendukung penyelenggaraan pemilu yang adil dan bersih. Karena itu, siapapun penyelenggara pemilu harus bersih dan bebas dari kontaminasi parpol dalam bentuk apapun”, imbuhnya.

            Selain mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap  RUU Inisiatif  tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilhan Umum,  sidang paripurna DPR hari ini  juga mengagendakan acara pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Transfer Dana,  pengambilan keputusan atas usul Hak Angket Anggota DPR tentang Perpajakan menjadi Hak Angket DPR dan pengambilan keputusan atas usul Hak Angket DPR tentang kasus penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan menjadi Hak Angket DPR.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut  Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan  Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring sebagai perwakilan pemerintah.

            Patrialis berpendapat, UU yang secara khusus mengatur kegiatan transfer dana di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam transfer dana baik yang dilakukan oleh Bank maupun badan usaha berbadan hukum bukan bank.

            “Diperlukan adanya pengaturan mengenai perizinan dan bentuk pemantauan kegiatan transfer dana di Indonesia. Dengan diaturnya segala aspek terkait kegiatan transfer dana, diharapkan para pihak, baik dalam maupun luar negeri, semakin yakin dan merasa aman melakukan kegiatan transfer dana yang pada akhirnya juga akan mendorong kelancaran perkembangan ekonomi tanah air,” kata Patrialis. (da/sc)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Skema Tunjangan Tunai Lebih Efisien Dibandingkan Fasilitas Rumah Dinas
20-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota...
Apresiasi Komitmen Presiden Bangun Patriotisme Sejak Dini Lewat Sekolah Rakyat-MBG
05-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun...
Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!
04-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI....
PIA DPR Kompak Gelar Pengajian Bulanan
15-07-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI, Lita Adies Kadir mengapresiasi kekompakan seluruh anggota PIA yang hadir...