KOMISI X DPR DUKUNG PERUBAHAN STATUS UNIVERSITAS ANDI DJEMMA
KomisiX DPR mendukung Perubahan Status Universitas Andi Djemma menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Asman Abnur dari Fraksi PAN saat memberikan sambutan dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi X DPR ke Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/2’2011).
“Usulan permohonan Yayasan To Ciung Luwu Universitas Andi Djemma atas perubahan status Universitas Andi Djemma menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu disambut baik untuk kemajuan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan pada khususnya, dan pendidikan nasional pada umumnya,” kata Asman.
Asman menambahkan, perubahan status universitas tidak akan bermakna tanpa adanya peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan untuk kepentingan nasional. Ia memberi contoh, sebagai gambaran pada saat ini PTN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional ada 83 (delapan puluh tiga) PTN berbentuk universitas, sekolah tinggi, institute dan politeknik. Sementara, PTS ada sekitar tiga ribuan PTS, tambahnya.
Dari sejumlah perguruan tinggi tersebut, lanjutnya, baru menghasilkan angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi usia 19-23 tahun berkisar 20%, kalah jauh dengan Negara lain. Philipina berkisar 30%, Malaysia berkisar 35%, Thailand berkisar 45% dan Korea Selatan mendekati 95%. Sementara untuk Sulawesi berkisar 13% dibawah DKI dan Yogyakarta 63%, Aceh dan Sumut berkisar 15%, jelasnya.
Menurutnya, dengan data seperti ini maka sesungguhnya pemerintah perlu kerja keras untuk menaikan APK tersebut. Dari sekitar 25 juta usia mahasiswa baru sekitar 5 juta yang menempuh pendidikan tinggi.
“Problemnya adalah daya tampung yang terbatas dan letak geografis,” kata Asman seraya menambahkan sehingga menimbulkan ongkos yang tinggi yang harus ditanggung oleh para mahasiswa.
Politisi dari Fraksi PAN, Asman Abnur mengatakan, DPR RI telah mendorong peningkatan anggaran untuk peningkatan mutu melalui alokasi anggaran untuk beasiswa mahasiswa S1 sampai dengan S3, percepatan dosen berkualifikasi S3 (DN dan LN), penelitian, pembaharuan perlatan dan laboratorium dan lain sebagainya. “Dengan kondisi ini maka peningkatan mutu adalah mutlak,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Asman, Komisi X DPR akan mendorong dari sisi kebijakan politik nasional. Sementara untuk persyaratan akademis, edukatif dan administratif merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.(iw)/foto:iw/parle.