Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Serius Jaga Keharmonisan Umat Beragama
Komisi VIII DPR mendesak pemerintah serius menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama paska terjadinya kekerasan yang melibatkan umat beragama seperti di daerah Cikeusik (Banten) dan Temanggung (Jawa Tengah). Pendapat tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ahmad Zainudin di Gedung DPR, Jum'at (11/2).
“Kami melihat belum ada keseriusan pemerintah untuk menjalankan keputusannya sendiri. SKB 3 menteri soal Ahmadiyah belum ada realisasinya. Kalau realisasinya saja belum ada, apanya yang mau direvisi. Harusnya SKB ini dijalankan terlebih dahulu. Jika terdapat kekurangan baru bisa direvisi,” katanya.
Anggota DPR asal Dapil Jakarta Timur ini menilai, bentrok umat beragama yang terjadi belakangan ini karena pemerintah tidak memiliki langkah-langkah antisipasi yang memadai.
“Dalam berbagai konflik antar atau inter umat beragama sebenarnya tanda-tandanya sudah sering terlihat sebelumnya, namun tidak ada langkah-langkah antisipasi yang memadai,” kata Zainudin.
Selain itu, Ahmad Zainudin melihat masih minimnya anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan keharmonisan sosial. Anggaran dirjen Bimas Islam Kemenag untuk tahun 2011 hanya sebesar Rp 263,8 miliar untuk Satker Pusat dan Rp 1.7 triliun untuk satker daerah. Sementara itu, anggaran Kementerian Sosial untuk menangani kemiskinan hanya Rp 4 triliun.
“Bila anggaran ini didistribusikan ke Kanwil dan Kandep seluruh Indonesia tentu sangat tidak memadai. Alokasi anggaran untuk kemiskinan juga demikian. Padahal kemiskinan merupakan salah satu faktor utama penyebab ketidakharmonisan sosial dan kerusuhan,” papar Zainudin.
Untuk itu, tambahnya, PKS secara resmi meminta pemerintah serius melaksanakan SKB 3 menteri yang diterbitkan sejak 2008 lalu. Salah satu isinya adalah memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini. “Dan karenanya, evaluasi SKB 3 menteri juga tidak akan bermanfaat bila tidak diikuti evaluasi implementasinya,"tambahnya. (si)