PEMERINTAH BELUM SIAP MEMBAHAS RUU BPJS

09-02-2011 / PANITIA KHUSUS

  

 

Pemerintah sampai saat ini belum siap membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).  Hal tersebut merupakan kesimpulan akhir Rapat Kerja Pansus RUU BPJS yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/2)

Rapat Kerja Pansus RUU BPJS yang berjalan alot selama  dua jam dihadiri tiga menteri dari delapan menteri terkait antara lain Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara E.E. Mangindaan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Amida Alisjahbana.

Seluruh Anggota Pansus RUU BPJS yang hadir mendesak pemerintah mempercepat pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasalnya, pemerintah dinilai sengaja memperlambat pembentukan BPJS. Padahal BPJS merupakan amanat UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 


"Kenapa pemerintah berbelit-belit dengan BPJS. Kalau alasan pemerintah lebih ke arah fiskal, UU BPJS tidak akan pernah berjalan," kritik Matri Agoeng Anggota Pansus dari Fraksi PKS.

Matri menambahkan,  bahwa DPR punya hak untuk membentuk dan menetapkan UU. Namun aneh,  pemerintah hanya menginginkan DPR menetapkan UU. "Saya lihat saudara Menkeu tidak konsisten dengan kebijakannya. Kalau di UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR diberi ruang penetapan dan pengaturan, kenapa di UU BPJS ruang DPR dibatasi," ucapnya.

Hal senada disampaikan  Sri Rahayu Anggota Pansus dari Fraksi PDIP. Ia menyatakan keheranannya mengapa pemerintah keberatan BPJS dibentuk sebagai badan hukum  nirlaba. "RUU BPJS ini sudah lama sekali molornya. Saya ingin tahu kenapa pemerintah keberatan BPJS ini dibentuk," cetusnya.

Sementara Charles Mesang Anggota Pansus dari Fraksi Parta Golkar menambahkan, sebenarnya tidak ada alasan pemerintah memperlambat pembahasan  UU BPJS. Sebab, jika program ini sukses yang namanya terangkat adalah pemerintah.

"Dalam UU ini pemerintah  yang diuntungkan. Kalau berhasil bukan DPR yang punya nama, tapi pemerintah," tandasnya.

Sedangkan Zulmiar Yanri Anggota Pansus dari Fraksi Demokrat menjelaskan jika bentuk badan hukum BPJS sama dengan BUMN, aka nada resiko dikemudian hari. Menurutnya kaidah-kaidah BPJS tidak terakomodir dalam UU BUMN.

“Resikonya kita harus merevisi UU BUMN kemudian,” kata Zulmiar.

Menurut Zulmir, apa yang sudah siap dilaksanakan saja dulu daripada menghambat jalannya pembahasan. “Kita jalan saja apa yang sudah siap dan apa yang bisa kita lakukan, agar tidak terjadi deadlock,” terangnya.

 

Anggota Pansus dari Fraksi PAN Hang Ali Saputra Syah Pahan mempertanyakan sebetulnya apa yang dinginkan pemerintah. Karena pemahaman yang berbeda antara pemerintah dan pansus, pembahasan pansus hanya menghasilkan sedikit keputusan.

“Kami sudah mengundang beberapa pakar terkait BPJS, semua pakar menyatakan BPJS tidak bisa hanya penetapan tetapi harus penetapan dan pengaturan,” terang Hang.

“Jika kita hanya berkutat pada masalah tersebut, saya yakin tidak akan jadi BPJS,” tambahnya. (sc)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...