Kampus Diharapkan Beri Masukan Penyusunan RUU SPIP
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi narasumber pada acara Simposium Desa yang bertajuk “Menggagas Pemerintah Desa Sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik”. Foto: Surya/rni
Badan Keahlian DPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Administrasi Negara (ASIAN) menyelenggarakan Simposium Desa yang bertajuk “Menggagas Pemerintah Desa Sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik” di Universitas Tidar Magelang, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (01/3/2019). Simposium ini sekaligus bentuk implementasi dari kerja sama yang telah dibangun antara BK DPR RI dengan Universitas Tidar Magelang.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul yang bertindak sebagai narasumber dalam simposium tersebut mengungkapkan simposium ini sekaligus serap masukan terhadap RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP), yang telah masuk daftar Prolegnas tahun 2015-2019. Dan saat ini BKD masih dalam proses penyusunan Naskah Akademik (NA). Dalam proses penyusunan NA ini, masyarakat bisa berperan aktif dalam menyampaikan gagasan dan aspirasinya.
Menurut Sensi, sapaan akrab Inosentius, BK DPR RI berkomitmen menyusun NA dengan menggunakan prinsip yang partisipatif, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas, efisien dan efektif. "Hal itu dilakukan melalui beberapa instrumen diantaranya adalah penyusunan database yang meliputi data kepakaran, ketokohan, lembaga kemasyarakatan umum atau yang terdaftar serta mitra strategis yang telah melakukan MoU dengan Badan Keahlian DPR RI,” terang Sensi.
Terkait dengan tema simposium tersebut, Sensi mengungkapkan sejumlah paparan yang salah satunya terkait asas asas manajemen seperti controling yang perlu ditekankan dalam sebuah regulasi sebagaimana ilmu administrasi. Ilmu administrasi menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan disusun perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penganggaran (budgeting), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controling).
Sementara controling adalah upaya untuk memastikan bahwa semua kegiatan manajemen diselenggarakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan, sehingga tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien. “Controling berupa kegiatan supervisi, monitoring, pengendalian mutu, pengawasan, evaluasi formatif, dan evaluasi sumatif," ungkap Sensi.
Karena itulah, ilmu administrasi bisa menjadi acuan dalam menyusun sebuah regulasi yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terlebih dalam penyusunan RUU perlu mendapatkan masukan dari banyak pihak agar filterisasi intelektual membuat RUU yang dihasilkan menjadi berkualitas.
“Dalam rangka itulah, BK selalu mengadakan kegiatan di kampus seperti simposium ini, karena kita memang sudah menandatangini MoU. Di sini kita mempersentasikan RUU SPIP. Karena (SDM) di DPR itu sangat terbatas, kita tidak punya ahli dalam berbagai RUU. Kita butuh dukungan dari akademisi yang secara langsung membantu kita merumuskan naskah akademik," tutup Sensi. (soe/sf)