Penyusunan RKT Perlu Perhatikan Siklus APBN

Kepala Bagian Musyawarah (Bamus) Pimpinan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso Foto : Geraldi/mr
Kepala Bagian Musyawarah (Bamus) Pimpinan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan dalam menyusun program rencana kerja tahunan (RKT) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya penetapan hari masa sidang dan masa reses. Hal itu perlu memperhatikan siklus APBN yang ada dan aturan lain yang diatur di dalam UU terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Restu usai menerima kunjungan DPRD Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan yang melakukan konsultasi terkait penyusunan rencana dan program kerja tahunan bagi DPRD, alat kelengkapan DPRD terkait pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/02/2019).
“Ada beberapa hal yang menjadi dasar untuk menyusun RKT, pertama yaitu terkait dengan penetapan hari-hari masa sidang dan masa reses. itu juga harus melihat juga dari siklus APBN yang ada, kemudian dari hal yang diatur oleh UU. Hari-hari yang harus dilakukan pada masa reses,” ungkapnya.
Restu menjelaskan bahwa posisi Bamus sangat strategis dan merupakan strata kedua setelah Paripurna. Sehingga yang berhak mengatur seluruh kegiatan DPRD adalah Bamus. Dan Bamus juga bisa melakukan hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas DPRD di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Mawardi mengatakan bahwa diskusi ini merupakan suatu pencerahan bagi DPRD Hulu Sungai Utara dalam menyusun program rencana kerja tahunan. Diharapkan kinerja DPRD Hulu Sungai Utara ke depannya dapat lebih mapan dalam menyerap aspirasi masyarakat dan juga dalam pembangunan di daerah.
Mengenai permasalahan sistem perjalanan dinas yang menyebut bahwa Anggota DPRD masih memberlakukan at cost sedangkan Anggota DPR RI sudah lumsum, dirinya berharap agar Sekretariat Jenderal DPR RI dapat menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPR RI agar segera dibuatkan suatu aturan bagi DPRD Kabupaten, Kota maupun Provinsi.
“Harapan dari kami kiranya bapak dari Sekretariat Jenderal bisa juga menyampaikan aspirasi yang berkembang melalui diskusi ini, sehingga dalam pelaksanaan reses dan lain sebagainya itu dapat disampaikan kepada mereka, sehingga terbuatlah suatu RUU yang bisa saling menguntungkan ke DPRD Kabupaten Kota,” tutupnya. (ndy/eps/es)