BK DPR Akan Perkuat Penyusunan Naskah Akademik RUU
Kepala Pusat PUU BK DPR RI Inosentius Samsul (ketiga dari kiri) memberikan sambutan pada Rapat Kerja BKD DPR RI dengan universitas, fakultas, lembaga, dan asosiasi. (Foto: Sofyan/sf)
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, dengan adanya pengajuan judicial review atau peninjaun kembali Undang-Undang (UU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), mendorong BK DPR RI untuk lebih memperkuat dan mematangkan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU). Menurutnya, jika naskah akademiknya matang dan bagus, maka persoalan-persoalan RUU seperti bertentangan Undang-Undang Dasar (UUD), bisa diminimalisir.
“Dengan adanya Undang-Undang yang masih diuji di MK, sekaligus menjadi tantangan untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan Badan Keahlian, terutama naskah akademik. Karena sebenarnya isu-isu judicial review di MK mestinya muncul di naskah akademik. Itu yang selalu kita tekankan,” kata Sensi, sapaan akrab Inosentius, di sela-sela Rapat Kerja BK DPR RI dan perwakilan universitas, fakultas, lembaga, dan asosiasi yang telah mendatangani nota kesepahaman dengan BK DPR RI, di Tangerang, Banten, Kamis (31/1/2019).
Sensi menambahkan, pihaknya sudah mempunyai pedoman dalam penyusunan naskah akademik RUU. Kendati sudah ada pedoman, namun hal itu kembali kepada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki BK DPR RI. Pasalnya, dengan tugas menganalisis materi, menganalisis antar UU, hingga menganalisis hubungan antara konstitusi dengan UU, tentu membutuhkan dukungan. Salah satunya dukungan dari ahli-ahli yang dimiliki oleh universitas, fakultas, lembaga, dan asosiasi yang telah mendatangani nota kesepahaman dengan BK DPR RI.
Sensi menambahkan, dengan Rapat Kerja ini sekaligus menjadi upaya bagi BK DPR RI untuk berbenah dan memperbaiki model kerja sama dengan universitas, fakultas, lembaga, dan asosiasi. Sehingga produk yang dihasilkan semakin berkualitas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, sekaligus meningkatkan produktivitas DPR RI di bidang legislasi. Usai mendengar seluruh masukan dan aspirasi dari perwakilan universitas, fakultas, lembaga, dan asosiasi yang hadir, Sensi mengelompokkan pembahasan menjadi tiga aspek utama.
“Yang pertama adalah masukan yang berkaitan dengan bagaimana sistem pendukung di Badan Keahlian sebagai sistem pendukung dari DPR, termasuk bagaimana bentuk dukungannya, atau pengembangan kelembagaan di Badan Keahlian. Aspek yang kedua adalah bagaimana kita memperbaiki model kerja sama antara Badan Keahlian dan universitas atau pusat-pusat studi untuk mendukung tugas dari Badan Keahlian. Dan yang ketiga, kategori atau kelompok berkaitan dengan substansi. Bagi kami, tiga masukan ini sangat penting,” papar Sensi.
Kepala Pusat PUU BK DPR RI Inosentius Samsul. (Foto: Sofyan/sf)
Menutup wawancara dengan Parlementaria, Sensi mengatakan Rapat Kerja ini sebenarnya digelar secara berkala. Akhir tahun lalu, Rapat Kerja digelar guna mengevaluasi kerja sama yang dilaksanakan dalam kurun waktu setahun terakhir. Sementara Rapat Kerja yang digelar di awal tahun ini, digelar guna menyusun rencana program kegiatan dan kerja sama selama tahun 2019.
“Jadi setelah ini, universitas akan mengirim pakar-pakar yang bisa kita masukan ke dalam tim penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Dan yang kedua, mereka juga bisa mengirim usulan kegiatan, seperti diskusi, Focus Group Discussion (FGD) atau seminar yang bisa kita lakukan bersama. Jadi mungkin dua poin itu nanti yang akan dilakukan secepatnya,” imbuh Sensi.
Turut hadir dalam Rapat Kerja ini, Plt. Kepala BK DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan 4 Kepala Pusat di lingkungan BK DPR RI lainnya, yakni Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Rudi Rochmansyah, Kepala Pusat Kajian Anggaran Asep Ahmad Saefuloh, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Helmizar, dan Kepala Pusat Penelitian Indra Pahlevi, serta perwakilan universitas, fakultas, lembaga dan asosiasi yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan BK DPR RI. (sf)