PKAKN DPR Minta Pemda Terus Kawal Penggunaan Dana Desa
Kepala PKAKN BK DPR RI Helmizar berfoto dengan jajaran BPKP perwakilan Aceh. Foto: Geraldi/jk
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI mendapati informasi, terdapat 90 desa di Kota Banda Aceh yang harus dibina pemerintah daerah setempat dalam mengelola Dana Desa. Pemerintah Kota Banda Aceh sering kali mengalami kendala dalam penyusunan Dana Desa. Beberapa kendala yang dihadapi yakni adanya perbedaan pendapat antara perangkat desa dan masyarakat. Pemerintah pusat dan pemda harus hadir dalam mengawal dan membina perangkat desa dan masyarakat pada saat perencanaan anggaran, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Hal itu diungkapkan Kepala PKAKN BK DPR RI Helmizar usai pertemuan PKAKN dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (28/1/2019). Kunjungan PKAKN ke Aceh ini bertujuan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan tematik Dana Desa yang sedang disusun oleh PKAKN.
“Di Banda Aceh ada sekitar 90 desa yang harus mereka bina dan kelola. Yang menjadi kendala adalah pada saat penyusunan sering terjadi perbedaan pendapat baik itu di masyarakat maupun di dusun-dusun dan dengan kepala desa. Hal yang menarik adalah demokrasi sudah berjalan di daerah dan selanjutnya memang perlu pembinaan sistem yang diberikan oleh BPKP melalui Kementerian Dalam Negeri belum secara maksimal dilaksanakan,” jelas Helmizar, usai pertemuan.
Helmizar pun berharap berbagai kendala tersebut tidak menyurutkan pemerintah untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, agar target pemerintah untuk memajukan desa dapat terwujud dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran yang matang serta dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum, Helmizar berpendapat pelaksanaan Dana Desa khususnya di Kota Banda Aceh sudah terlaksana dengan baik.
Di sisi lain, Helmizar mengapresiasi realisasi Dana Desa yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini tercatat pada tahun 2015, realisasi dana desa mencapai Rp 20,77 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,68 triliun, kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp 59,77 triliun. Sedangkan untuk tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 60 triliun dan di tahun 2019 dana desa kembali ditingkatkan dengan anggaran mencapai Rp 70 triliun.
Helmizar menambahkan, data-data yang dikumpulkan di Aceh ini kemudian akan dikaji dan dianalisa secara mendalam serta disinkronisasikan dengan hasil temuan BPK yang didapat PKAKN saat menyusun buku mengenai Dana Desa. Pertemuan PKAKN BK DPR RI dengan Pemda Aceh ini merupakan kunjungan kedua setelah mengumpulkan data di Kota Yogyakarta.
“Kami mencari data dan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa yang mana kami menarik sempel di Provinsi Aceh terutama di Kota Banda Aceh. Kita mencari tahu bagaimana akuntabilitas dana desa di kota ini baik dari proses perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya. Peran pemerintah dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas Dana Desa ini sudah cukup baik,” tutup Helmizar. (opi/sf)