Sekjen DPR Pimpin Rakor Tindak Lanjut MoU Kerja Sama DPR – Polri

21-01-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat memimpin rapat koordinasi membahas tindak tindak lanjut hasil perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) DPR RI dan Polri.Foto :Runi/rni

 

 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memimpin rapat koordinasi membahas tindak tindak lanjut hasil perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) DPR RI dan Polri yang telah dibahas tahun lalu. Indra mengatakan draf terkait pelaksanaan sudah hampir rampung hanya perlu pendalaman.

 

“Kita membahas turunan dari MoU tahun lalu. Bagaimana pelaksanaan atau operasionalnya nanti. Jadi kita dengarkan masukan dari stakeholder yang berkepentingan seperti Biro Hukum, Biro Umum, Biro Administrasi, Biro Pimpinan dan Biro lainnya,” kata Indra usai rakor di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

 

Indra melanjutkan, perjanjian kerja sama ini akan merujuk pada 4 ruang lingkup yang telah disepakati yakni pengamanan, penunjukan personel, pertukaran data dan/atau informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

“Masukan-masukan pada rakor ini akan kita koneksikan dengan jajaran Polri, karena kita tidak ingin ada grey area. Kita ingin semuanya jelas, siapa yang harus bertugas. Karena organisasi Polri untuk pengamanan DPR itu kan bukan subkoordinasi dari DPR, tapi berdiri di bawah Kapolri. Sehingga nanti dalam dalam hal operasionalnya harus jelas,” papar Indra.

 

Indra berharap pelaksanaan peningkatan keamanan di lingkungan Parlemen dapat segera diimplementasikan agar seluruh pegawai di lingkungan parlemen dan masyarakat yang datang ke DPR RI dapat merasa aman dan nyaman.

 

Tahun lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua DPD RI Oesman Sapta menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan pengamanan di Kompleks Parlemen.

 

Seperti diketahui, DPR RI, MPR RI, dan DPD RI sebagai objek vital nasional yang bersifat strategis adalah kawasan yang wajib diberikan pengamanan. Sebab ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital.

 

Turut hadir dalam rakor ini, Kepala Pusat Panitia Pelaksana Undang-Undang Rudi Rochmansyah, Kepala Biro Umum Djustiawan Widjaya, Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Juliasih, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Satyanto Priambodo, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Rahmad Budiaji, dan Kepala Biro Pimpinan Djaka Dwi Winarko. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...