DPRD Batanghari Konsultasikan Eksistensi Bamus
Pertemuan DPRD Batanghari dengan Kepala Sub Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Najib Ibrahim. Foto: Runi/jk
Badan Musyawarah (Bamus) eksistensinya selalu dikeluhkan oleh sejumlah DPRD. Kali ini DPRD Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang mengonsultasikan eksistensinya. Hasil keputusan dan jadwal persidangan yang sudah disusun Bamus DPRD kerap dibatalkan begitu saja oleh anggota DPRD sendiri. DPRD Batanghari ingin keberadaan Bamus diperkuat sehingga tidak selalu dianulir keputusannya.
Demikian terungkap dalam pertemuan DPRD Batanghari dengan Kepala Sub Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Najib Ibrahim, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Jakarta, Jumat (18/1/2019). Najib yang didampingi Kepala Sub Bagian Bamus DPR RI Harisun Alaikum mengatakan, keanggotaan Bamus memang harus melibatkan semua unsur pimpinan fraksi, sehingga semua keputusannya bisa tersosialisasi ke seluruh anggota sekaligus juga bisa menjaga marwah Bamus itu sendiri.
Pimpinan dan Anggota Bamus DPRD Batanghari mengeluhkan soal produk-produk keputusannya yang kerap tidak dipandang dan mudah dibatalkan oleh para Anggota DPRD lainnya. Selain itu, DPRD Batanghari juga mengonsultasikan soal penyusunan masa sidang dan reses. Berkaca pada DPR RI, awal masa sidang selalu dimulai setiap tanggal 16 Agustus. Bamuslah yang mengalokasikan waktu reses. Sementara pada akhir masa jabatan, DPR RI tak mengalokasikan waktu untuk reses.
Dijelaskan Najib, kelak ada perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Eksistensi DPRD akan dialihkan ke UU Pemerintah Daerah (Pemda). DPRD merupakan bagian dari eksekutif. “Jadi, nanti hanya ada UU MD2,” kata Najib di hadapan tim DPRD Batanghari. Rencana revisi UU MD3 masih menunggu perkembangan politik terakhir. (mh/sf)