DPRD Bantul Didorong Buat Tatib yang Fleksibel
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima DPRD Bantul. Foto: Runi/jk
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menyampaikan, dengan peran anggota parlemen yang cukup beragam dan padat, sehingga semuanya harus dijalani secara bersamaan, utamanya di masa kampanye seperti saat ini, maka Anggota Dewan, butuh suatu aturan yang fleksibel dan tidak terlalu mengikat. Hal itu pun disarankan Djaka kepada DPRD Kabupaten Bantul, mengingat DPRD adalah lembaga politik yang dinamikanya sangat tinggi.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menerima Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul, terkait konsultasi tentang penyusunan rencana kerja tahunan dan kewenangan Badan Kehormatan terhadap pelanggaran tata tertib (tatib) Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, di Ruang Rapat Karopim, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
“Di DPRD Bantul memang terkendala secara jumlah resesnya terbatas yang hanya 3 kali. Kehadirannya juga bermasalah, sehingga saya kira itu wajar. Makanya saya sampaikan semuanya tetap harus base on rule, harus ada dasar aturannya. Harus menggunakan dasar hukum dan dasar aturan tatib. Makanya kalau bisa aturan dibuat tidak terlalu mengikat karena kita kan lembaga politik yang dimana dinamikanya tinggi. Bagaimana itu bisa mengakomodir dengan dinamika yang tinggi, tapi juga tidak melanggar koridor aturan,” katanya.
Dengan problem yang ada seperti saat ini, Anggota Dewan selain menjalankan tugas dan fungsinya, juga harus menjadi Pengurus Partai dan Fraksinya, mengurus dan melayani konstituen di daerah pemilihannya, bahkan mengelola organisasi yang dipegangnya. Sehingga DPR RI, dalam hal ini Badan Musyawarah DPR RI memiliki suatu pertemuan yang disebut Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus, untuk mengantisipasi pertemuan yang sifat kuorumnya lebih besar dari kuorum fraksi.
“Makanya di Bamus itu ada yang namanya Pertemuan Konsultasi Pengganti Bamus. Itu sebetulnya salah satu cara untuk bagaimana Bamus itu bisa tetap berjalan, tapi kuorumnya lebih kecil. Kalau rapat Bamus besarnya kan kuorumnya harus fraksi. Itu yang ada di DPR,” ungkap Djaka.
Djaka juga menambahkan, peran dan fungsi Bamus di DPR RI adalah membuat atau mengagendakan acara-acara dewan selama satu tahun, dan yang berhak memutuskan dan menentukan kegiatan dewan dalam setahun hanyalah Bamus, sehingga peran Bamus juga dianggap sangat penting karena dia juga kerap disebut sebagai DPR RI mini.
Untuk persoalan terbatasnya jumlah reses di DPRD Bantul yang hanya ada 3 kali dalam 1 kali masa sidang, dan adanya juga permasalahan kehadiran, Djaka menyarankan untuk dilakukannya pendekatan kepada pembuat aturan, yaitu Kementerian Dalam Negeri melalui Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia. Mengingat tatib DPRD berada di bawah PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Karena inikan hampir disuarakan oleh semua DPRD. Tapi langkah yang lebih strong lagi sebetulnya juga negara kita sudah memiliki mekanisme untuk melakukan itu, itu bisa di judicial review melalui Mahkamah Agung (MA). Karena kan peraturan di bawah UU itu bisa di judicial review melalui MA, kalau UU kan lewat MK, itu bisa. Kalau memang itu dianggap menghambat kinerja dewan ya bisa saja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tiga DPRD Kabupaten Bantul Arni Tyas Palupi mengatakan, kendala yang dialami oleh DPRD Kabupaten Bantul adalah soal kehadiran Anggota yang bertepatan dengan masa kampanye, dimana diwajibkan bagi mereka juga untuk turun ke masyarakat. Sehingga hal ini yang menggiring mereka untuk berkonsultasi ke DPR RI. Dari hasil pertemuan yang ada, dirinya mengaku akan segera menindaklanjutinya.
“Kebetulan kalau untuk hal-hal yang sifatnya aturan mungkin akan kita laksanakan nanti di periode yang baru. Tapi kalau yang tindak lanjut seperti beberapa kasus BPK ada beberapa kendala di penjadwalan Bamus, akan langsung kita tindak lanjuti nanti saat rapat-rapat BK dan Bamus,” tutupnya. (ndy/sf)