Komisi VII Sidak Sejumlah Pabrik di KIM

14-01-2019 / KOMISI VII
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Foto :Ane/rni

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat-Sabtu (11-12/1/2019).

 

“Fungsi pengawasan lapangan harus kita lihat langsung, bagaimana pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah yang ada di KIM,” papar Nasir disela-sela Kunspek yang diikuti sejumlah Anggota Komisi VII DPR RI dan didampingi jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

 

Nasir menuturkan, sidak ini bertujuan untuk memastikan operasional pengelolaan limbah yang ada di kawasan tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU itu mengamanatkan, semua perusahaan yang akan membuang limbah wajib mengamankan limbahnya hingga proses akhir, sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

 

Sidak dilakukan di sejumlah perusahaan berskala besar di KIM maupun Deli Serdang, dimulai dari titik air limbah dihasilkan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga outpole atau titik keluar limbah. Nasir menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak menaati aturan, maka akan diserahkan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti.

 

Legislator Partai Demokrat ini juga mengingatkan dinas maupun instansi terkait yang memberikan pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pengelolaan limbah agar mengecek kelengkapan dokumen perusahaan, sehingga dapat diketahui apakah nantinya ada perusahaan yang melanggar peraturan.

 

“Kalau ada yang terbukti bermasalah, sesuai aturan hukum kita serahkan kepada Kementerian terkait untuk diproses sesuai perundang-undangan. Sementara pemberian izin IPAL dan limbah di Kabupaten Deli Serdang dan Medan, instansi terkait akan dipanggil untuk menjelaskan pengawasan yang mereka lakukan," jelasnya.

 

Sebelumnya, dalam pemaparan Direktur Utama PT. KIM Trisilo Ari Setyawan menjelaskan, kawasan KIM mempunyai dua unit pengelolahan air limbah, yakni Wastewater Treatment Plant (WWTP)  tahap I dengan kapasitas 3.600 m3/hari dan WWTP tahap II dengan kapasitas 18.000 m3/hari.

 

Menurutnya, debit air limbah yang dikelola sampai dengan triwulan III tahun 2018 rata-rata sebesar 120.929 M3/bulan atau 4.030 M3/hari. Sementara untuk limbah B3, saat ini PT. KIM belum melakukan pengelolaan limbah B3 dari mitra industri. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...