DPRD Kotawaringin Timur Disarankan Ikuti Acuan UU
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana saat menerima usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur di Ruang Rapat Biro Persidangan II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019). Foto : runi/Man
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana menyarankan kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait dengan kekosongan kepala daerah yang dapat menghambat jalannya pemerintahan daerah, agar mengacu kepada UU atau peraturan yang ada di atasnya, agar tidak tumpang tindih dan bermasalah di kemudian harinya.
Hal itu ia ungkapkan usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terkait konsultasi penyesuaian peraturan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, di Ruang Rapat Biro Persidangan II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019).
“Kita sampaikan bahwa yang penting itu adalah mengacu kepada UU pemilihan kepala daerah yang ada. Jadi tata terrtibnya harus diselaraskan dengan UU yang ada, agar tidak terjadi tumpang tindih dan permasalahan di kemudian hari,” kata Iin, sapaan akrab Cholida Indrayana.
Iin menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota harus segera menyiapkan perubahan peraturan tata tertib daerahnya sesuai dengan adanya perubahan di dalam PP tersebut. Tujuannya tidak lain agar tidak terjadi kendala, perdebatan atau permasalahan di kemudian harinya.
Seperti diketahui, setiap DRPD Kabupaten, Kota, atau Provinsi yang datang berkonsultasi ke DPR RI, selalu mempermasalahkan PP Nomor 12 Tahun 2018 yang dirasa tidak sesuai dengan kewenangan dan kondisi real di daerah. Oleh karena itu, Iin juga menyarankan agar DPRD Kotawaringin Timur dapat mengadukan masalahnya kepada Asosiasi DPRD se-Indonesia, agar dapat mengundang hukum tata negara demi mendapatkan suatu rumusan masukan terbaik.
“Memang kita di DPR RI tidak ikut membahas PP tersebut, tapi paling tidak juga kita sarankan harus ada dari Asosiasi DPRD se-Indonesia untuk mengundang pakar hukum tata negara. Pakar-pakar hukum perguruan tinggi kan banyak sekali, nanti bisa yang memberikan dan merumuskan masukan-masukan tersebut sebaiknya seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Supriadi mengaku akan membahas dan akan membuat peraturan daerah tentang tata tertib sesuai dengan saran dan masukan yang didapat dari Setjen dan BK DPR RI. Mengingat masukan yang ada tersebut merupakan salah satu khazanah dalam memperkaya masukan yang ada.
“Akan kita bahas dan akan kita jadikan nantinya peraturan daerah kita peraturan daerah tentang tata tertib, dimana saran masukan dari DPR RI merupakan khazanah untuk memperkaya tatib kita. Dan sekaligus mudah-mudahan sebelum kami tetapkan menjadi peraturan daerah, nantinya akan kami konsultasikan kembali ke DPR RI,” tutupnya. (ndy/sf)