Komisi III Tetapkan 7 Komisioner LPSK

05-12-2018 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat memimpin rapat di Gedung DPR RI/Foto:Geraldi/Iw

 

Komisi III DPR RI menetapkan 7 nama komisioner baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018 – 2023. Ketujuh nama itu didapatkan setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 14 calon komisioner selama 2 hari.

 

“Berdasarkan keputusan Komisi III DPR RI telah disepakati tujuh nama yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rabu (5/12/2018).

 

Ketujuh komisioner yang terpilih ialah  Hasto Atmojo Suroyo,  Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar,  Maneger Nasution, dan Susilaningtias.

 

Desmond mengatakan, mereka dipilih berdasarkan pemahamannya yang komprehensif terhadap tupoksi LPSK. Menurutnya, LPSK harus mempunyai keberanian untuk melindungi keselamatan saksi dan korban, bahkan sejak proses proses peradilan pidana.

 

“LPSK wajahnya  harus mampu memberikan rasa aman kepada saksi dan korban untuk melindungi akibat dari kesaksiannya. LPSK juga harus mampu mengontrol penegakkan hukum yang tidak benar sehingga saksi dan korban merasa terlindungi oleh hukum, itulah standar kami dalam memilih,” jelas Desmond.

 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebenarnya dari ketujuh nama tersebut tidak memenuhi dua dari enam unsur kriteria Komisioner LPSK. Kedua unsur itu adalah Kejaksaan dan Kementerian Hukum.  

 

“Bahwa komposisi Komisioner LPSK itu mewakili Kepolisian, Kemenkum HAM, Kejaksaan, Akademisi, Advokat dan LSM. Tetapi unsur eks Kejaksaan dan Kemenkum HAM yang dikirim Pansel kesini tidak ada,” ujar Arsul.

 

Kendati demikian, Arsul menjamin kurangnya dua unsur tersebut tidak akan mengganggu kinerja Komisioner LPSK yang baru. “Saya harap tidak akan mengganggu karena itu merupakan posisi ideal, bukan keharusan. Kita harus berprasangka baik juga ke pansel. Bisa saja mereka tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tiada ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya,” imbuh Arsul. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...