Hak Warga Binaan Belum Terealisasi
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses ke Provinsi Sumatera Utara,Medan.Foto : Chasbi/rni
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mencermati, hak-hak warga binaan atau narapidana (napi) belum sepenuhnya terealisasi dengan baik, terutama hak-hak terkait dengan pembebasan bersyarat yang mana merupakan sesuatu yang bersifat urgent bagi warga binaan, untuk segera bertemu dengan sanak keluarganya.
“Karena sejujurnya mereka ingin keluar bertemu dengan sanak famili dan berbaur dengan masyarakat, tapi justru hak ini belum terealisasi,” kata Nasir saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (02/11/2018).
Nasir melanjutkan, meskipun sudah diberlakukan dengan model elektrik pada setiap sistem di lapas guna memenuhi hak-hak mereka, tapi sayangnya hak-hak warga binaan ini belum dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini yang menjadi sorotan penting Komisi III DPR RI dalam kunjungan ke Sumut ini.
“Dan yang sangat kami sayangkan adalah tidak ada penjelasan terhadap warga binaan. Sementara ini mereka menunggu tanpa ada suatu kejelasan terkait pembebasan bersyarat tersebut yang tidak pernah turun-turun,” tambah Nasir.
Legislator PKS ini menekankan kepada Kemenkumham, jangan sampai slogan “Kami PASTI” atau “Kami Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif” menjadi ketidakpastian bagi warga binaan. Sehingga warga binaan bisa segera mendapatkan kejelasan terkait informasi tersebut.
“Nantinya dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM kami akan menanyakan dimana sebenarnya kendala tersebut berada, kerena ini menyangkut hak asasi manusia,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Aceh ini. (cas/sf)