BK DPR Terima Konsultasi DPRD Surabaya Bahas Administrasi Kependudukan

25-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kapus Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI Inosentius Syamsul menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Surabaya. Foto: Jaka/jk

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Syamsul menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan administrasi kependudukan, khususnya yang terjadi di Kota Surabaya. Dalam hal ini, DPRD Kota Surabaya menyampaikan keberatannya terkait perubahan regulasi yang mengatur bahwa pengelola apartemen dapat bertindak secara administratif melaksanakan fungsi dan peran RT/RW.

 

Terkait hal itu Sensi sapan akrab Inosentius berpendapat, pengelola apartemen tidak bisa disetarakan menjadi setingkat RT/RW. Ketika nantinya ada surat masuk yang dikeluarkan oleh RT/RW, harus ada basis hukum atau landasan hukum yang kuat dan mengatur kedudukan pengelola apartemen tersebut yang setingkat dengan kedudukan RT/RW. 

 

“Bukan hanya persoalan hukum melainkan juga dapat menimbulkan persoalan secara sosial. Dalam hal ini apartemen yang mengesankan suatu hunian ekslusif. Jika nantinya mereka diberikan semacam otonomi yang bisa mengurus administratif kependudukan, dalam konteks relasi sosial antara penghuni apartemen dan masyarakat sekitar akan menimbulkan masalah,” jelas Sensi di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

 

Untuk itu, Sensi merekomendasikan terkait urusan administrasi, tetap menggunakan konsep atau terminologi RT/RW yang pada dasarnya mengatur apabila suatu warga menempati suatu lingkungan, maka ia akan diberlakukan sebagai warga lingkungan setempat. Sebab nantinya apabila dibiarkan akan menjadi persoalan sosial. 

 

“Di samping itu, asal-usul pembentukan pengelola apartemen dengan RT/RW itu kan berbeda. Pengelola merupakan manajemen dari pemilik properti yang diinisiasi oleh developer. Sementara kalau RT/RW diinisiasi oleh masyarakat setempat, yang kemudian turut melibatkan otorisasi pemerintahan desa atau kelurahan,” ungkapnya. 

 

Maka dari itu, Sensi menilai DPRD Kota Surabaya juga harus melihat beberapa UU yang dapat dijadikan landasan agar tidak bertentangan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). UU tersebut antara lain, UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Administrasi Kependudukan dan UU tentang Kewarganegaraan. 

 

“Kenapa UU Kewarganegaraan, karena berkaitan dengan administrasi kependudukan. Pemerintah tidak bisa hanya mengacu kepada pertimbangan pengurusan administrasi selayaknya WNI harus juga mempertimbangkan WNA yang bertempat di apartemen tersebut. Karena itu harus ada aturan dari segi kelembagaan yang juga melibatkan otorisasi Kantor Imigrasi terkait dengan hal kewarganegaraan tersebut,” usulnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan DPRD Kota Surabaya Saiful Aidy menyebutkan, adanya persoalan terkait perubahan regulasi yang mengatur pengelola apartemen dapat bertindak selayaknya RT/RW. Dirinya menjelaskan kunjungan DPRD Kota Surabaya dalam hal mencari masukan terkait Raperda yang membahas Administrasi Kependudukan. 

 

“Kami berharap dengan aanya masukan-masukan ini, Raperda tentang Administraai Kependudukan yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus antara DPRD Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya bisa menghasilkan suatu Perda yang betul-betul memberikan manfaat bagi semua masyarakat Kota Surabaya,” imbuhnya. (tra/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...