Bamus DPR Sarankan Bamus DPRD Kota Serang Adakan Paripurna Internal

24-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Plt Kabag Bamus Setjen dan Badan Keahlian DPR RI Karisun Alaikum menerima  kunjungan Bamus DPRD Kota Serang di Gedung DPR. Foto: Runi/jk

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Karisun Alaikum memberi masukan kepada Anggota Bamus DPRD Kota Serang, Provinsi Banten, agar keputusan Bamus tetap berjalan dan memenuhi syarat untuk dibawa ke Rapat Paripurna, maka kehadiran Anggota Bamus di dalam Rapat Paripurna harus 50 persen plus satu.

 

“Kita mengadopsi dari DPRD kabupaten lain yang sekarang secara teknis melaksanakan itu, supaya keputusan Bamus tetap bisa berjalan dan memenuhi syarat untuk itu dibawa ke Paripurna, maka kehadiran Anggota di Paripurna itu cukup 50 persen plus satu dari Anggota Bamus. Jadi, tidak harus seluruh Anggota Paripurna supaya semuanya bisa jalan dan itu tidak melanggar gitu,” ungkap Alaikum.

 

Hal itu ia ungkapkan usai menerima Anggota Bamus DPRD Kota Serang terkait konsultasi peran Bamus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang kejelasan jenis Paripurna yang dimaksud PP tersebut, di Ruang Rapat Kepala Biro Sekretariat Pimpinan, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

 

Menurut Alaikum, saran ini merupakan jalan tengah yang bisa dilakukan secara resmi, mengingat di DPR RI hal itu tidak berlaku dan sangat berbeda dengan DPRD. Ia menjelaskan, jika di DPR RI tidak semua keputusan harus dibawa ke Paripurna, cukup dikembalikan ke Bamus itu sendiri. Namun, karna di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tidak dijelaskan jenis Paripurna yang harus dilakukan apa, maka dirinya menyarankan hal tersebut.

 

Hal lain yang Alaikum sarankan juga adalah, DRPD kota Serang bisa menyalurkan aspirasinya ke Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADKASI) agar ADKASI merangkum seluruh permasalahan dan kendala yang terjadi di lapangan terkait PP Nomor 12 Tahun 2018, agar nantinya menjadi keputusan bersama ADKASI dan dapat disambungkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengubah PP tersebut.

 

Sementara Anggota Bamus DPRD Kota Serang Muji Rohman mengaku setelah pertemuan tersebut hal yang dirasa ragu terkait PP Nomor 12 Tahun 2018 sudah cukup jelas, bahwa proses Paripurna yang dimaksud dalam PP tersebut adalah Paripurna Internal yang dihadiri cukup oleh Anggota Bamus untuk nantinya bisa disampaikan di Paripurna.

 

“Nanti kami sampaikan kepada Pimpinan Dewan dengan sekretariat, bahwa proses nanti perubahan jadwal kegiatan di Bamus itu dilaksanakan oleh Bamus dalam Paripurna Internal,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...