Komisi IX Tinjau Efektivitas UU PPMI di Bali

19-09-2018 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena berfoto bersama Tim Kunpek di dampingi Mitra Kerja,usai melakukan pertemuan.di Bali

 

Komisi IX DPR RI meninjau efektivitas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Komisi IX DPR RI juga ingin melihat dari dekat keselarasan penerapan UU PPMI ini dengan ratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Provinsi Bali menjadi salah satu tujuan peninjauan tersebut.

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena menyampaikan, pihaknya ingin memastikan tak ada kendala yang berarti dari penerapan dua regulasi tersebut. “Kita melakukan kunjungan khusus untuk melihat pekerja migran laut, baik mereka yang bekerja di kapal pesiar, nelayan, dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan apakah undang-undang yang sudah kita sahkan efektif atau tidak,” katanya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI ke Bali, Selasa (18/9/2018).

 

Dari hasil peninjauan, dua regulasi itu baik UU PPMI dan MLC 2006 tidak terjadi benturan di lapangan yang justru akan menghambat para pekerja sendiri. Sebaliknya, dengan regulasi tersebut, para pekerja migran mendapat berbagai kemudahan akses kerja sekaligus perlindungan hukum. Temuan sementara Komisi IX DPR RI, ungkap Ermalena, masih ada tumpang tindih kebijakan di daerah menyangkut regulasi ketenagakerjaan.

 

“Seluruh pekerja kita di luar negeri harus mendapat perlindungan dari negara. Dan kini Menteri Ketenagakerjaan sedang melakukan pembahasan peraturan turunannya. Tentu ada peraturan pemerintah dan peraturan dari setiap kementerian. Yang harus diingat, kebijakannya harus satu dan dilakukan sinkronisasi. Jangan setiap kementerian mengeluarkan kebijakan sendiri-sendiri. Satu kebijakan, tapi pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing institusi,” papar Anggota F-PPP DPR RI ini. 

 

Ermalena mengingatkan, tumpang tindih kebijakan sekali lagi tidak boleh terjadi, karena akan merugikan para pekerja. Tidak boleh ada ego sektoral dalam mengurus pekerja migran. Aturan pelaksana atas UU PPMI memang belum ada. Dan itu harus segera diterbitkan. Ditegaskan Ermalena, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) dan negara menjamin hak warganya tersebut.

 

Negara, sambung politisi dapil NTB itu, wajib membenahi sistem pelindungan, sehingga pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan, dan perlakuan lain yang melanggar HAM. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengeluhkan masih tumpang tindihnya berbagai peraturan dari Menaker dan Menteri Perhubungan menyangkut pekerja yang bekerja di kapal pesiar. Ini menjadi catatan tersendiri. (ran/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...