Legislator Ungkap Adanya Rencana Penghapusan UU Kehutanan

18-09-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro saat saat Rapat Kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2018). Foto : Jayadi/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengingatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan adanya indikasi atau rencana beberapa pihak yang ingin menghapus Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Sehingga kewenangan akan diambil alih dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

“Saya ingin mengatakan sesuatu yang cukup krusial. Nampaknya ada keinginan dari pemerintah maupun DPR untuk menghapus Undang-Undang Kehutanan. Kewenangan kemudian akan diambil alih dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” ungkap Darori saat Rapat Kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2018).

 

Dijelaskannya, sejak Indonesia merdeka, sudah diatur bahwa kawasan hutan diatur oleh Menteri LHK. Di luar hal itu, diatur oleh UU Pokok Agraria. Jika kawasan hutan dilepas, dan dibuat perkebunan atau sebagainya, barulah hal itu diatur oleh UU Pokok Agraria. “Saya yakin teman-teman di Kehutanan akan keberatan terhadap hal ini. Namun karena kami tidak dilibatkan dalam pembahasannya, maka kami khawatir hal tersebut akan ‘kebobolan’,” tegasnya,

 

Selain itu juga, politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menilai ada usaha pemerintah yang ingin mengurangi kawasan hutan, tinggal 70 persen atau sekitar 30 juta hektar akan dikeluarkan dari kawasan hutan. Hal itu sudah terbukti dari adanya beberapa pertemuan di daerah-daerah, Kalimantan Timur misalnya.

 

“Mereka itu tidak mengerti manfaat hutan apa. Mereka hanya melihat secara ekonomi. Mereka melihat penelantaran saja. Di sini saya katakan pemerintah sekarang tidak perhatian pada hutan. Buktinya tidak ada anggaran yang cukup dialokasikan untuk hutan Indonesia. Pemerintah Korea Selatan saja yang hutannya habis dijajah oleh Jepang, namun dalam kurun waktu 10 tahun membiayai penuh hutan, sehingga menjadi hijau kembali,” paparnya.

 

Menurutnya, hal itu terjadi karena Pemerintah Korsel perhatian kepada hutan dan tahu manfaat hutan. Sehingga membiayai hutannya agar kembali hijau. Ia menilai, hal ini tidak terjadi pada Pemerintah Indonesia. Anggaran sedikit dibanding dengan jumlah hutan yang sangat banyak dan besar, sehingga KLHK terlihat tidak bekerja. Untuk itu, politisi dapil Jawa Tengah itu berharap agar masukan-masukan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KLHK, semata untuk mewarisi hutan Indonesia yang lebih baik lagi bagi generasi penerus bangsa. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...