Legislator Sayangkan Dicabutnya Permentan Soal Penyerapan Susu

13-09-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmad Handoyo (F-PDI Perjuangan) saat Raker dengan Menteri Pertanian, di Gedung Nusantara DPR RI/Foto:Azka/Iw

 

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo menyayangkan dicabutnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 30 Tahun 2018 terkait kewajiban eksportir susu untuk menyerap susu sapi peternak lokal. Dicabutnya Permentan ini, menurunkan peternak penghasil susu sapi.

 

“Saya sangat mengapresiasi adanya Permentan yang mewajibkan eksportir dan importir untuk menyerap susu sapi dari peternak lokal. Mengingat salah satu dapil saya, Boyolali, merupakan penghasil susu sapi. Namun, belum lagi kebahagiaan itu datang, tiba-tiba kami dikagetkan dengan dicabutnya Permentan tersebut,” ungkap Rahmad saat Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

 

Artinya, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, tidak ada lagi kewajiban bagi pabrikan, baik eskportir maupun importir, untuk menyerap susu sapi dari peternak lokal. Hal ini tentu sangat berpengaruh bagi penghasilan para peternak. “Kenyataan ini sangat disayangkan, mengingat selama ini masyarakat atau peternak susu sapi sangat terbantu dan terlindungi dengan adanya peraturan menteri pertanian tersebut,” tandas politisi dapil Jawa Tengah itu.

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan alasan dicabutnya Permentan tersebut, tidak lain karena adanya permintaan dari Menteri Perekonomian. Pasalnya, Permentan tersebut bertentangan dengan aturan dagang dari World Trade Organization (WTO).

 

Meski demikian, Amran berkomitmen untuk tetap membantu memasarkan atau menyerap susu dari para peternak. Walaupun komitmen tersebut tidak dituangkannya dalam bentuk Peraturan Menteri, namun pihaknya akan terus mengimbau agar perusahaan ikut menyerap susu sapi dari para peternak lokal.

 

“Kalau memang demikian, kami coba pegang komitmen Mentan tersebut. Nanti kita akan lihat bersama pelaksanaannya seperti apa. Yang pasti kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan kami,” tegas Rahmad, usai mendengar jawaban Mentan. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...