Perjuangkan Kesejahteraan Petani, DPRD Nganjuk Konsultasi ke DPR

07-09-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk didampingi menerima kunjungan konsultasi Anggota Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Nganjuk. Foto: Oji/jk

 

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk didampingi Kepala Pusat Kajian Anggaran DPR RI Ahmad Asep Saefuloh menerima kunjungan konsultasi Anggota Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Kunjungan DPRD Nganjuk ini dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan memperjuangkan kesejahteraan petani Nganjuk.

 

“Kan sudah ada Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Undang-Undang Pangan. Jadi tinggal bagaimana penyerapannya sampai ke tingkat daerah,” kata Johnson kepada Anggota DPRD Nganjuk di Ruang Rapat Badan Keahlian, Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (06/9/2018).

 

Ia melanjutkan, ketahanan pangan di setiap daerah sangat terkait dengan ketersediaan pangan dan kemampuan dari setiap orang untuk dapat mengakses pangan itu sendiri. Menurut Johnson, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, seharusnya ketersedian bahan pangan berada dalam kondisi aman. Hanya tinggal bagaimana menjaga agar kondisi tersebut sesuai dengan harapan.

 

Johson menambahkan, banyak cara yang dapat diilakukan. Misalnya membangun penyediaan pangan yang berasal dari produksi domestik dan cadangan nasional dengan meningkatkan produksi pangan menggunakan sumber daya domestik secara optimal, serta membangun cadangan pangan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat yang kuat. “Kemudian dapat juga memberdayakan usaha pangan skala kecil, meningkatkan kapasitas petani dengan penerapan teknologi,” lanjut Johnson.

 

Dalam kesempatan yang sama, Asep menambahkan ketahanan pangan sangat berkaitan dengan ketersediaan lahan. Semakin banyak lahan, semakin banyak pula peluang untuk meningkatkan produksi. Untuk itu, ia mengimbau agar tidak menyalahgunakan ketersediaan lahan untuk kepentingan dan keuntungan sesaat.

 

“Zaman sekarang kan orang tidak lagi melihat lahan dari fungsi utama bagaimana nanti kedepannya akan menghasilkan produksi. Tapi lebih kepada secara ekonomi, sehingga terjadi pengalihan. Misal dibuat pertokoan atau bangunan lainnya. Padahal kebutuhan kita akan pangan itu kan terus menerus selama kehidupan masih ada,” tambah Asep.

 

Untuk itu, Asep berharap DPRD sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan Pemerintah di daerah dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memantau ketersediaan pangan. Untuk itu, DPRD perlu memahami UU terkait seperti UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan sumber hukum lainnya yang berkaitan. (apr/sf)*

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...