Probity Audit untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan
Inspektur II Inspektorat Utama DPR RI Ign Bambang Rudyanto.Foto:Geraldi/rni
Probity Audit merupakan proses identifikasi masalah, analis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran dan kecermatan. Dalam probity audit terdapat beberapa isu-isu yang menghambat, antara lain tidak jujur, tidak berintegritas, tidak berkompeten, tidak etis, korupsi, bertentangan dengan prosedur dan perundangan yang berlaku.
Inspektur II Inspektorat Utama DPR RI Ign Bambang Rudyanto saat pembukaan Bimbingan Teknis Probity Audit dalam rangka Tata Kelola Menuju Level 3 Maturitas SPIP di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menuturkan, acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian untuk para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa semenjak melakukan kontrak barang dan jasa selalu didampingi oleh pengawasan internal.
“Sebenarnya proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen dan BK DPR RI sudah berjalan dengan baik, setiap ada pengadaan barang dan jasa mereka sudah meminta pendampingan dari Ittama. Sehingga kami terus melakukan sosialisasi terus mengenai fungsi Ittama dalam pengadaan barang dan jasa, dan pentingnya pendampingan. Ini perlu dilakukan terus menerus,” tutur Bambang di Ruang Pansus C, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Bambang tidak menampik adanya kontrak barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara terdapat beberapa kesalahan, namun di kemudian hari bisa dikoreksi dan diluruskan pada audit berikutnya. “Para peserta Bimtek saya harapkan untuk lebih paham dalam pengadaan barang dan jasa dan sesuai dengan UU yang berlaku. Kami akan mengadakan pendampingan bagi mereka dalam pengadaan barang dan jasa di sini,” tutur Bambang.
Mengenai transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, Bambang menuturkan semua proses dilakukan dengan sistem lelang online. “Bagi para rekanan di luar yang mau mengikuti lelang, tinggal daftar online, setelah itu akan kami verifikasi. Jika memang lolos akan kami dampingi sampai pengadaan barang dan jasa selesai,” tutupnya.
Sementara itu narasumber dalam Bimtek Probity Audit tersebut, Rivoldi H. Sirigoringo mengatakan, kegiatan audit internal harus dapat mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata kelola sektor publik, manajemen risiko dan pengendalian internal dengan menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin. Probility audit bukan hanya mengenai barang dan jasa, melainkan segala macam mengenai etika. (rh/sf)