Setjen DPR Jelaskan Mekanisme LKPJ Kepada DPRD OKU Timur
Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Evapor), Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Suryatna terima DPRD Pku Timur foto : Runi/mr
Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Evapor), Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Suryatna mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) daerah harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terlebih lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, mekanisme pelaporan dinilai semakin jelas dan ketat.
“Kita cermati PP 12, rancangan perda tertentu itu memerlukan evaluasi termasuk perda pertangungjawaban APBD. Itu harus dilakukan evaluasi oleh gubernur, karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Suryatna saat menerima audiensi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, terkait LKPJ Bupati OKU Timur, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Rabu (25/7/2018).
Ia menambahkan, dari hasil evaluasi tersebut akan dilakukan penyempurnaan oleh kepala daerah bersama sama DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar). Penyempurnaan atau perbaikan yang dimaksud adalah perbaikan substansi. Namun proses ini sering kali tidak dilakukan, terlebih lagi jika ada status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut Suryatna, perlu diingat WTP bukan berarti 100 persen tidak ada korupsi dan kesalahan, kecuali ada opini dari BPK. Sehingga tetap perlu mengikuti prosedur yang berlaku.
“Walaupun tidak menutup kemungkinan ada temuan dari BPK. Setiap tahun mereka melakukan pertanggungjawaban dari masing-masing bupati maupun gubernur. Memang diharuskan adanya kesepakatan dengan Banggar, jadi dilaporkan di pansus yang berkompeten karena itu nanti untuk penganggaran 2019” kata Suryatna.
Suryatna melanjutkan, kesepakatan itu ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, Suryatna mengingatkan untuk selalu memastikan seluruh berkas terdokumentasi dengan baik, mulai dari proposal sampai dengan berkas akhir. Sehingga apabila terjadi suatu kasus yang tidak diinginkan, maka dapat menjelaskan berdasarkan bukti yang dimiliki. “Intinya ikuti saja mekanismenya, agar tidak jadi ganjalan kelak di kemudian hari,” tutup Suryatna. (apr/sf)