Regulasi Larangan Penelantaran Lahan Pertanian Masih Dibahas
[Wakil Ketua Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Viva Yoga Mauladi (F-PAN)/Foto:Geraldi/Iw}
Wakil Ketua Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Viva Yoga Mauladi menjelaskan, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU itu juga akan memasukkan aturan mengenai larangan penelantaran lahan pertanian oleh petani atau pelaku usaha. Menurutnya, mengenai larangan penelantaran laha pertanian akan dikaji lagi.
“Soal larangan penelantaran lahan pertanian yang masuk dalam DIM RUU ini masih harus dikaji lebih dalam lagi. Pasalnya, jika ada larangan, berarti ada sanksi hukumnya. Apakah itu juga termasuk petani yang menelantarkan lahan karena satu kasus? Apakah petani itu juga akan dikenakan sanksi juga,” ungkap Viva usai Rapat Panja RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dalam draf RUU tersebut, lanjut Viva, tercantum jika ada petani atau pelaku usaha yang menelantarkan lahannya dikenakan sanksi. Meskipun petani tersebut menelantarkan lahannya karena alasan tidak memiliki modal, atau lahan tersebut masih dalam status sengketa dengan keluarganya, sehingga terpaksa ditelantarkan.
“Intinya, masih ada poin-poin yang harus dijelaskan dan dikaji lebih dalam lagi. Sehingga Undang-undang Sistem Budidaya Pertaniain Berkelanjutan ini nantinya bisa menjawab tantangan untuk membangun kedaulatan pangan sebagaimana yang dicita-citakan bersama,” imbuh politisi PAN itu. (ayu/sf)