DPR Targetkan Selesaikan Tujuh RUU Pada Masa Sidang II
Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan 6 (enam) sampai 7 (tujuh) RUU Masa Sidang II Tahun Sidang 2010-2011. kesemua RUU dimaksud merupakan RUU yang berasal dari DPR dapat diselesaikan.
“Diharapkan dapat diselesaikan pembahasannya untuk diambil keputusan pada Pembicaraan Tingkat II di dalam Rapat Paripurna,” terang Ketua DPR MArzuki Alie saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/11/2010)
Menurut Marzuki ketujuh RUU itu yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman; RUU tentang Mata Uang; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, lanjutnya RUU tentang Bantuan Hukum; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Satu lagi yaitu RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dikatakan Marzuki, selain RUU yang berasal dari DPR, 3 (tiga) RUU dari Presiden juga diharapkan dapat diambil keputusan pada Pembicaraan Tingkat II di dalam Rapat Paripurna pada Masa Sidang II ini.
RUU tersebut, kata dia adalah RUU tentang Transfer Dana; RUU tentang Informasi Geospasial dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan. “Apabila kesepuluh RUU tersebut dapat diselesaikan, maka dengan penambahan 13 (tiga belas) RUU yang telah diselesaikan sebelumnya, akhir Masa Sidang II nanti Dewan bersama dengan Presiden telah menyelesaikan pembahasan terhadap 23 (dua puluh tiga) RUU, termasuk RUU Kumulatif Terbuka,” ungkapnya.
Menurut Marzuki, dari tujuh puluh RUU Prioritas tahun 2010, 36 RUU diajukan oleh DPR sedangkan 34 RUU diajukan oleh Presiden.
Mengingat fungsi perundang-undangan menjadi tanggung jawab bersama DPR dan Pemerintah, pihaknya sangat mengharapkan adanya sinergi yang semakin baik di antara kedua lembaga itu. Bahkan katanya, diperlukan tekad bersama untuk dapat memacu lahirnya UU yang sangat dinantikan masyarakat. (sw) Foto:doeh/parle/DS