Susun Tata Tertib, DPRD Ciamis Konsultasikan Sejumlah Persoalan
Kepala Pusat Penelitian DPR RI Indra Pahlevi menerima audiesi DPRD Kabupaten Ciamis. Foto: Odjie/od
Kepala Pusat Penelitian DPR RI Indra Pahlevi menerima audiesi DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pertemuan ini dalam rangka konsultasi terkait penyusunan tata tertib DPRD, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Merujuk pada PP tersebut, mengharuskan penyelesaian perubahan tata tertib pada DPRD maksimal enam bulan setelah tebitnya PP. Dalam pertemuan tersebut terungkap tiga persoalan yang dihadapi, yakni jumlah ideal anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) di DPRD, pembagian ruang lingkup tugas Komisi, dan seperti apa kearifan lokal dalam tata tertib.
“Sebuah peraturan berangkat dari praktek, itu mengapa peraturan selalu berubah minimal 1 periode. Sebab peraturan harus membuat sesuatu yang ideal,” kata Indra di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta (06/7/2018).
Indra melanjutkan bahwa peraturan bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan. Terkait dengan jumlah ideal anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan yang dibatasi paling banyak setengah dari jumlah anggota, Indra meminta untuk mengedepankan aspek proporsional, yakni dilandasi oleh etika invidiual, sosial dan institusional, sehingga menciptakan hasil yang adil, efektif, dan efisien.
“Jika katanya ada rencana pengurangan, sepanjang itu proposional, silahkan dibagi dengan cara fraksi kecil sedikit diuntungkan. Dengan begitu pasti terwakili,” kata Indra.
Sementara untuk pembagian ruang lingkup Komisi, Indra sedikit bercerita bahwa mulanya ada usulan jumlah Komisi tidak perlu banyak, cukup tiga komisi berdasarkan urusan yang membawahi bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran. Hal ini dinilai lebih efektif.
Namun pada kenyataannya saat ini pembagian ruang lingkup komisi berdasarkan gabungan antara mitra dan urusan. Hal ini diungkapkan Indra lagi-lagi karena sebuah kebutuhan. Yang terpenting adalah tidak melanggar koridor undang-undang dan bagaimana optimalisasi, efisiensi dan efektifitas kerja di DPR maupun DPRD.
Sementara terkait kearifan lokal dalam tata tertib, Indra mengaku tidak ada batasan yang saklek, sepanjang itu berada dalam koridor NKRI. Sebab tujuannya adalah dalam rangka memberikan ruang kepada DPRD untuk menghidupkan kembali nilai-nilai lokal yang bisa diangkat.
“Kami diskusi tentu selain berdasarkan aturan, juga berdasarkan pengalaman dan pemahaman kita bersama. Jadi tentang materi konsultasi itu yang penting tidak melanggar undang-undang. Saya kira mereka sangat memahami itu dan mudah-mudahan bisa diterapkan di DPRD,” harap Indra.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis menyatakan bahwa DPRD Ciamis merupakan satu-satunya DPRD di wilayah Jawa Barat yang dalam tahap penyelesaian tata tertib. Sehingga belum ada DPRD di wilayah yang sama untuk diajak bertukar pikiran. Berangkat dari hal ini yang mendorong DPRD Ciamis melakukan konsultasi ke DPR RI. (apr/sf)