Pertamina Mutlak Siagakan BBM Premium

11-06-2018 / KOMISI VII
Anggota DPR RI Komisi VII Rofi' Munawar foto : Jaka/mr

 

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi' Munawar meminta PT. Pertamina melakukan persiapan ekstra guna mengantisipasi lonjakan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada arus mudik Lebaran tahun 2018. Lonjakan ini salah satunya dikarenakan distribusi BBM subsidi dibuka kembali oleh Pemerintah di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

 

“Ketersediaan BBM Premium selain memberikan keringanan bagi pemudik, juga akan merubah pola konsumsi. Jika tidak diantisipasi sedini mungkin, bisa terjadi penumpukan dan antrian di SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium,” kata Rofi’ dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (11/6/2018).

 

Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sesuai penugasan Pemerintah, Pertamina akan menambah 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jamali.

 

Dengan adanya peraturan tersebut, alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan di peraturan sebelumnya, alokasi hanya 7,5 juta KL dengan wilayah penugasan di luar Jamali. 

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan dengan terbitnya Perpres tersebut, memberi kelonggaran bagi distribusi premium bersubsidi di Jamali. Sejatinya pemerintah telah melakukan kebijakan populis dan pragmatis. Bukan tidak mungkin kebijakan perpres akan direvisi lagi pasca lebaran tergantung situasi dan kondisi di tengah masyarakat.

 

“Jika reformulasi sebuah kebijakan dirumuskan dengan pendekatan model populis seperti ini, sungguh akan merusak road map strategis penyediaan distribusi BBM secara nasional dan menganggu kinerja operator pelaksana,” ulasnya.

 

Legislator asal dapil Jawa timur ini menjelaskan akan lebih baik bila sejak awal pemerintah membuat kebijakan BBM satu harga dan tersedia diseluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jamali. Karena secara faktual masyarakat kurang mampu di wilayah jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis Premium.

 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, wilayah Jamali mulai mendapatkan tambahan alokasi premium. Sebelumnya, dalam Perpres 191 Tahun 2014 disebutkan, premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia kecuali Jamali. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...