BK DPRD Mojokerto Disarankan Merevisi Tata Tertib

16-05-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Persidangan II Setjen DPR RI Cholida Indryana menerima Badan Kehormatan DPRD Mojokerto. Foto: Runi/od

 

Kepala Biro Persidangan II Setjen DPR RI Cholida Indryana menegasakan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melakukan mutasi dengan semena-mena perlu diberi sanksi.  Untuk itu, ia menyarankan agar Badan Kehormatan DPRD Mojokerto merevisi Tata Tertib tentang Kedudukan dan Keanggotaan di DPRD Mojokerto.

 

"Mereka menjelaskan, sesuai tatib jumlah Bapemperda ada 13 orang, namun setelah di proses anggotanya tiba-tiba pindah, hal ini tidak benar, harus ada sanksi karena mutasi yang dilakukan tidak ada dasar. Dari awal kesepakatan sebelum dilantik jumlahnya 13 kenapa dia tiba-tiba pindah. Ini harus diproses," tegasnya usai menerima Badan Kehormatan DPRD Mojokerto terkait peran dan fungsi BK dalam peningkatan kedisiplinan Anggota DPRD, di ruang rapat Biro Persidangan Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/18).

 

Lebihlanjut, Iin sapaan akrabnya menjelaskan, titik persoalan terjadi karena adanya perpindahan Anggota Bapemperda ke Alat Kelengkapan Dewan yang lain tanpa disertai dengan alasan yang konkret. Sehingga, membuat Badan Kehormatan Dewan mengeluarkan rekomendasi agar Bapemperda tidak melakukan kegiatan apapun lebih dulu, dikarenakan jumlah daripada Anggota Bapemperda yang menurutnya tidak legal.

 

"Karena waktu itu komisi yang tertinggi jumlahnya 13 orang. Tiba-tiba berjalannya waktu mendadak ada yang pindah komisi, jadi yang pindah komisi itu jumlahnya tinggal 12 sampai 11 orang. Jadi BK merekomendaaikan kepada Bapemperda untuk jangan melakukan apapun dulu, karena dianggap tidak  legal. Terlebih, perpindahan ini belum ada payung hukumnya, " paparnya.

 

Iin tidak membenarkan adanya perpindahan AKD secara semena-mena tersebut, pasalnya hal itu tidak memiliki dasar hukum . Oleh karena itu, ia meminta  BK yang memiliki  kewenangan untuk memproses hal tersebut berdasarkan aturannya. "Makanya kami menyarankan untuk dirubah tatibnya. Secara aturannya dia masih sah belum melaksanakan apapun, selama belum dirubah tatibnya," tutupnya. (ndy/sc) 

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...