Energi Berperan Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kehidupan modern saat ini, setiap manusia tidak terlepas dari kebutuhan energi. Di sisi lain, energi berperan sebagai suatu pendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional. Kebutuhan energi nasional saat ini sebagian besar didominasi oleh pengadaan sumber energi fosil seperti minyak bumi dan batubara.
Atas landasan itulah Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyelenggarakan workshop dengan tema ‘Percepatan Pembangunan Energi Baru dan Terbarukan (EBT): Arah Kebijakan Pemerintah dan Dukungan Anggaran melalui APBN’, di Ruang Rapat Pansus C, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
“Mengingat keberadaan energi ini sangat terbatas, bahkan untuk cadangan minyak bumi saja diproyeksikan akan habis di tahun 2025. Sementara konsumsi terhadap energi terus meningkat oleh karena itu dibutuhkan peningkatan penyediaan energi,” ungkap Kepala Pusat Kajian Anggaran BK DPR RI Asep Ahmad Saepullah saat membuka workshops.
Asep menambahkan, selama hampir 73 tahun Indonesia merdeka, masih terdapat beberapa daerah pelosok yang belum teraliri listrik. Oleh karena itu, penting adanya pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang dapat meningkatkan rasio elektrifikasi sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
“Namun sekali lagi, pelaksanaan pembangunan EBT ini seringkali menghadapi berbagai macam kendala terutama terkait masalah-masalah pendanaan, isu sumber daya manusia, isu infrastruktur, dan sebagainya. Ditambah lagi payung hukum yang saat ini sering berubah-ubah membuat investor menjadi tidak nyaman dalam melakukan perubahan EBT karena tidak adanya kepastian usaha,” jelas Asep.
Asep berharap, workshop yang diselenggarakan Pusat Kajian Anggaran BK DPR RI ini bisa memperkaya wawasan dan pengetahuan Pusat Kajian Anggaran dalam rangka menganalisis perencanaan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah.
Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber Direktur Direktorat Aneka EBT Kementerian ESDM, Pusat Pengkajian Energi Universitas Indonesia, Kasubdit Anggaran Bidang Enindag Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Analis APBN Pusat Kajian Anggaran BKD DPR RI diharapkan dapat memberikan masukan terhadap DPR sebagai inisiator pembentukan Undang-Undang (UU) Energi Baru Terbarukan. Workshop juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Fungsional BK DPR RI yang terdiri atas Perancang UU, Analisa Hukum dan APBN. (tra/sf)