BK DPR Terima Tim Studi Banding DPRD Kabupaten Sleman

26-04-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
BK DPR RI beraudiensi dengan Tim Studi Banding DPRD Kabupaten Sleman, Provinsi DIY/Foto:Kresno/Iw

 

Tim Studi Banding DPRD Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta melakukan studi banding terkait program pembentukan peraturan daerah. Tim diterima Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR Indra Pahlevi.

 

“Kepada Tim Studi Banding DPRD Kabupaten  Sleman, kami memberikan penjelasan tentang pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas. Dimana dalam pembentukan Perda yang berkualitas tersebut, dibutuhkan dukungan tenaga ahli yang berkompeten sehingga Perda yang dihasilkan selain berkualitas juga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” terang Indra kepada Palementaria usai menerima DPRD Sleman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

 

Menanggapi kewenangan di DPRD, Indra menuturkan sistem di DPRD berbeda dengan di DPR. Karena DPRD masih bagian dengan pemerintah daerah, namun secara prinsip dalam proses penyusunan program legislasi daerah adalah sama, karena masih bekerjasama dengan pemerintah.

 

Selain membahas tentang pembentukan peraturan daerah, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Berkembang pemikiran dalam pertemuan tersebut bahwa DPRD masih diatur dalam satu kesatuan UU MD3, padahal DPRD sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang  dikhawatirkan akan terjadi  tumpang tindih peraturan.

 

“Ke depannya UU MD3 akan dipecah dalam usulannya, karena masih dalam perubahan maka seperti ini, disadari bahwa kewenangan DPRD sangat luas karena sudah diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 tersebut,” jelas Indra.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sleman Rahayu Widi Nuryani menturkan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) bahwa kewenangan di daerah sangat sempit dalam penyusunan promperda tersebut karena proses yang panjang dalam penyusunannya.

 

“Kewenangan kita sangat sempit dalam penyusunan Program Pembentukan Daerah, kita harus menyerahkan ke eksekutif setelah itu eksekutif akan menyerahkan hasilnya ke gubernur dan terkadang hasil dari evaluasi dari gubernur juga kita tidak tahu,” tuturnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengharapkan hasil kunjungan DPRD ke BK DPR ini bisa diterapkan di Sleman sehingga Peraturan Dearah yang dihasilkan sangat bagus. (rh/sc)

 

 

 

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...