DPRD Kabupaten Paser Sampaikan Aspirasi Tata Niaga Kelapa Sawit
Badan Keahlian DPR RI beraudiensi dengan Pansus DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dipimpin Robert Saragih, diruang rapat BKD/Foto:Kresno/Iw
Anggota Pansus DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dipimpin Robert Saragih menyampaikan aspirasi mengenai Tata Niaga Kelapa Sawit. Tim DPRD Kabupaten diterima oleh Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi.
“Anggota DPRD Kabupaten Paser menyerahkan draft aspirasi mengenai tata niaga kelapa sawit dan pembatasan kendaraan pengangkutan kelapa sawit di sana. Paser merupakan penghasil kelapa sawit yang besar jadi memang perlu diatur secara khusus. Namun, harus dilihat juga dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” jelas Indra usai menerima Tim DPRD Paser di ruang rapat Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018)
Ia mengaku akan mempelajari dan memberikan hasil kajian juga memfasilitasi aspirasi yang didapat dari Kabupaten Paser tersebut. Utamanya terkait dengan tata niaga pengelolaan kelapa sawit dan pembatasan kendaraan pengangkutan kelapa sawit termasuk regulasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Terkait regulasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Indra mengatakan bahwa keinginan dari DPRD Kabupaten Paser, seluruh aspirasi masyarakat hukum adat itu menjadi Subjek tidak hanya menjadi Objek.
Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Kabupaten Paser Robert Saragih mengatakan bahwa persoalan kelapa sawit di daerahnya merupakan hal yang cukup signifkan, terlebih saat ini Kabupaten Paser tengah berkembang, maka banyak sekali para pengusaha batubara dan perkebunan di daerah itu. Sehingga, hal ini berdampak kepada infrastruktur atau kegiatan transportasi masyarakat sekitar yang mulai merasa terganggu dengan adanya kendaraan pengangkut kelapa sawit dan batubara tersebut.
Selain itu juga dirinya mempertanyakan kontribusi dari 320 ribu hektar perkebunan kelapa sawit yang sampai saat ini belum dilindungi oleh Undang-Undang terkait, hingga akhirnya belum ada kejelasan terkait kontribusi yang telah diberikan kepada daerah tersebut, atau yang menjadi pendapatan asli daerah tersebut.
“Untuk menjembatani seluruh permasalahan, Kabupaten Paser merencanakan Raperda tentang transportasi baik batubara dan sawit supaya menjadi satu Perda yang baik agar menguntungkan seluruh pihak,” jelas Robert.
Selanjutnya, kata Robert, DPRD Kabupaten Paser merencanakan perkebunan kelapa sawit yang tidak dilindungi oleh Perda ini memberikan kontribusi kepada daerah. Hal ini agar memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah,” paparnya. (ndy/sc)