BKD Terima Audiensi DPRD Kabupaten Banjar
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terkait penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang dianggap tidak relevan dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai perangkat pemerintah daerah.
Johnson menjelaskan bahwasannya MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Untuk itu, pada saat pembentukan UU tersebut, DPRD masih diikutsertakan. Namun mengingat DPRD sudah diatur secara detail dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Johnson menilai secara konstitusi harusnya cukup berada disatu aturan. Untuk itu, DPRD akan dicabut dari UU MD3, karena sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
“Prinsipnya, kalau sesuatu itu jangan sampai diatur dua kali. Dan DPRD itu sudah diatur di UU Pemerintahan Daerah, jadi di UU MD3 dicabut. Supaya tidak terjadi tumpang tindih. Kemudian yang kedua, memang secara prinsip DPRD itu kan masuk di dalam pemerintahan daerah,” ungkap Johnson saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Banjar di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Johnson menambahkan, karena dari sisi teknis sudah dicabut ketentuannya dari UU MD3, DPRD tidak mempunyai dasar argumentasi untuk memasukkan MD3 di dalam pembentukan tata tertibnya. Secara substansi semua ketentuan yang ada di UU MD3 masuk di UU Pemerintahan Daerah, sehingga dapat dipastikan tidak ada ketentuan yang akhirnya melemahkan DPRD.
“Fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran tetap ada karena, itu memang menjadi fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan,” ujar Johnson.
Menanggapi paparan Johnson, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Andin Sofiyawan mengaku telah mendapat kejelasan terkait hak dan kewenangan sebagai legislatif di daerah setelah rencana pencabutan DPRD dalam UU MD3, walaupun masih dalam pertimbangan.
“Tadi kata Pak Johnson, lihat nanti pilihan politiknya ingin meletakkan pengaturan dalam UU MD3 atau secara tersendiri, karena sedang dilakukan kajian di Badan Keahlian. Kita berharap apapun hasilnya, bisa memberikan kesejahteraan bagi kami dan kami bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat daerah,” harap Andin.
Sebelumnya Andin berharap akan ada perbaikan status tentang pelaksanaan di DPRD melalui revisi UU MD3 yang saat ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Namun ia merasa perubahan tersebut sama sekali tidak berdampak pada DPRD. (apr/sf)