UU Kehutanan Sudah Tidak Sesuai, DPR Siapkan Naskah Akademik

04-04-2018 / KOMISI IV
Kepala BK DPR RI, Jhonson Rajagukguk serahkan Naskah Akademik Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi/Foto:Jaka/Iw

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menilai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk serahkan Naskah Akademik (NA) Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Diungkapkan Yoga, begitu ia biasa disapa, dalam perkembangannya, banyak permasalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang tersebut, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat. Selain itu Undang-Undang kehutanan itu juga ada dis harmonis dengan Undang-Undang lainnya. Serta adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke depan.

 

“Segala permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kebutuhan tersebut harus direspon dan diakomodasi dalam bentuk Peraturan Perundangan Kehutanan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kehutanan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi RUU Kehutanan tersebut untuk masuk dalam program legislasi nasional periode Tahun 2018-2019 pada Nomor Urut  66 dari 169 RUU Prolegnas yang ada,” ujar Viva saat memimpin RDP Komisi IV DPR dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (04/4/2018).

 

Dijelaskan politisi PAN ini, hutan sebagai salah satu sumber daya alam dalam pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu pengelolaan hutan perlu dilakukan atas azas manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dengan dilandasi oleh akhlak mulia dan bertanggung jawab.

 

Penguasaan hutan oleh negara bukan suatu kepemilikan. Tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Ia berharap revisi Undang-Undang Kehutanan kelak dapat mengakomodir seluruh azas tersebut dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.

 

Pada kesempatan itu, usai memaparkan beberapa pointer yang ada dalam Naskah Akademik perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu, Kepala BKD Jhonson juga menyerahkan draft Naskah Akademik perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Naskah Akademik RUU tentang Perikanan. (ayu/sc)

 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...