Komisi IV Pastikan HKm Aik Berik Bermanfaat Bagi Masyarakat
Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI meninjau langsung lokasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gapoktan Rimba Lestari di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/3/2018). Komisi IV DPR RI ingin memastikan bahwa hutan kemasyarakatan yang di kelola oleh masyarakat sekitar terpelihara dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, dari hasil peninjauan dan audiensi dengan Pemkab Lombok Tengah dan tokoh masyarakat, pihaknya mendapat aspirasi terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial. Masyarakat mengatakan, Permen tersebut merupakan harapan yang sudah diharapkan sejak lama.
“Permen tersebut telah memberikan hak pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada masyarakat sekitar hutan selama 35 tahun. Oleh karena itu, mereka sangat setuju dan mendukung Permen tersebut, mengingat selama ini mereka tinggal di sekitar lahan hutan dan mengelola hutan, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas. Karena selama ini hutan tersebut pengelolaannya di bawah Perhutani,” kata Viva di sela-sela pertemuan.
Politisi F-PAN itu menambahkan, sampai saat ini belum ada skema HKm yang dapat dijadikan sebagai contoh untuk dapat dikembangkan. Pola kemitraan sebagai salah satu skema HKm yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan pengelolaan kehutanan juga menjadi terhambat terkait dengan perizinan. Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki database Pengelolaan HKm yang baik dan yang gagal, sebagai rujukan untuk pemberian izin. Namun hingga saat ini belum database tersebut belum dimiliki.
“Kondisi diatas merupakan permasalahan dalam perluasan HKm di NTB. Sedangkan dari sisi kelembagaan, permasalahan yang dihadapi adalah terbatasnya pendanaan untuk pendampingan kelompok. Berangkat dari berbagai dilema yang dihadapi dalam percepatan perluasan HKm, maka diperlukan langkah-langkah strategis, baik dalam percepatan perluasan perhutanan kenasyarakatan maupun dalam optimalisasi perhutanan sosial yang sudah ada,” jelas Viva.
Viva menambahkan, beberapa langkah strategis untuk percepatan HKm diantaranya perlu adanya pembagian peran antara pemerintah daerah dengan lembaga swadaya masyarakat dalam pengelolaan perhutanan kemasyarakatan. Pembagian peran ini tentu sangat penting, bukan lagi hanya berbicara “siapa melakukan apa” tetapi bagaimana agar masyarakat dapat mengelola sumberdaya secara berkelanjutan.
“Dari sisi pemerintahan, saat ini, pengelolaan hutan tidak hanya tugas dan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja melainkan juga Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa. Sangat memungkinkan untuk dilakukan kerjasama program pendampingan pengelolaan sumber daya alam terutama pada desa-desa yang berada disekitar kawasan hutan,” tandas Viva.
Sementara itu, Plt. Bupati Lombok Tengah L. Pathul Bahri menyampaikan, dengan keberpihakan Komisi IV DPR-RI terhadap pengembangan pengelolaan hutan yang sangat bermanfaat untuk masyarakat, telah membuat keseimbangan pembangunan di Lombok Tengah.
Ia memaparkan, sejak pemerintah pusat menjadikan salah satu wilayah Lombok Tengah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berbagai pembangunan terus berkembang pesat. Terutama di kawasan Mandalika Resort yang pembangunanya saat ini sejalan dengan arah pembangunan Lombok Tengah.
”Kita semua tahu, hotel-hotel itu butuh berbagai macam buah untuk memenuhi kebutuhan makanan para tamunya dan buah-buah itu tentu tidak lain akan berasal dari kawasan hutan di Utara ini,” jelasnya.
Pathul mengungkap, sejumlah wilayah yang memiliki hutan di Lombok Tengah saat ini antara lain, BKU, Kopang, Praya Barat dan Praya Barat Daya. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, manfaat hutan di semua wilayah itu sangat dirasakan oleh masyarakat. (man/sf)