Satgas Pangan Dipertanyakan

14-03-2018 / KOMISI III

 

 

Satuan tugas (Satgas) pangan di bawah Polri dipertanyakan. Pasalnya, banyak produk pangan impor masuk tanpa izin. Banyak kepentingan yang bermain dengan surat persetujuan impor (SPI). Satgas Pangan Polri harus segera turun memantau penyimpangan impor tersebut.

 

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di hadapan Kapolri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja di ruang Komisi III DPR, Rabu (14/3/2018). Arteria mempertanyakan tata niaga impor bawang putih. Data yang ia ungkap menyebutkan, ada indikasi kartel yang tak terpantau Satgas pangan Polri. Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk bawang putih konsumsi pada tanggal 28 Februari 2018.

 

Anehnya, kata politisi PDI Perjuangan ini, tanggal 26 Februari 2018 sudah masuk Pelabuhan Tanjung Priok dan sudah beredar di Pasar Kramatjati Jakarta 2 Maret 2018. Arteria juga mempertanyakan penyidik PNS di Kemendag yang hanya mengatakan pelanggaran administrasi. Padahal, UU No.7/2014 tentang Perdagangan jelas memuat sanksi pidana. Dari izin impor sebanyak 300 ton, yang masuk cuma 5 ton. Kemudian izin impor 125 ton, yang masuk 53 ton.

 

“Pemberi persetujuan bisa saja bermain dan melakukan pemufakatan jahat. SPI bisa jadi ruang permainan. Diduga terjadi indikasi kartel. Impornya sedikit-sedikit dimasukkan supaya suplainya tidak terlalu banyak. Diman tetap tinggi agar harga juga tetap tinggi,” tandas Arteria. Ia mengungkap data penyalahgunaan dokumen impor yang melibatkan staf khusus dan seorang mantu Menteri Perdagangan.

 

“Saya ingin tanyakan mana satgas pangannya Bapak (Kapolri). Harus turun sekarang. Jangan takut sama menterinya. Kapolri perlu undang Komisi III untuk dampingi memantau kasus ini,” seru Arteria lagi. Pada bagian lain, ia juga mengungkap izin impor jeruk mandarin yang sudah dihentikan. Kini hanya ada izin impor jeruk kini dari Pakistan yang harganya lebih murah.

 

Sayangnya, ada lagi yang bermain dengan izin impor ini. Jeruk mandarin sebanyak 91 ton masuk dengan menggunakan izin impor jeruk kino. Arteria membeberkan data lengkap itu di hadapan Kapolri dan mempertanyakan kembali ke mana Satgas pangan yang ditugaskan itu. “Setiap kebijakan pasti ditunggangi kepentingan. Jangan sampai kebijakan impor ditunggangi kepentingan Menteri Perdagangan. Bea cukai tak punya kewenangan lagi. Kewenangannya kini ada di Kementerian Perdagangan,” papar Arteria. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...