TKA Hanya Boleh di Level Manajerial

05-03-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. Foto: Jaka/jk

 

 

 

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, penyerapan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diperbolehkan pada level manajerial. Ataupun jika tidak, ia harus memiliki kualitas yang bisa memberikan transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal Indonesia.

 

“Harus dilihat regulasinya. Merujuk perjanjian MEA itu sudah jelas ada sekitar 7 sektor. Kemudian, sudah dijelaskan oleh Presiden Jokowi bahwa levelnya diatas manager, diluar itu tentu tidak bisa,” kata Irma menanggapi dihapusnya aturan masuknya TKA di sektor usaha migas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

 

Politisi F-NasDem ini menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai filter dari masuknya TKA, harus melalukan seleksi ketat serta mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan, agar  knowledge transfer (transfer ilmu) yang direncanakan pemerintah bisa optimal.

 

“Agar ini optimal, TKA harus tahu dulu dengan bahasa Indonesia. Hal itu penting karena transfer teknologi tidak bisa dilakukan ketika komunikasinya tidak jalan,” imbuh Irma.

 

Tak hanya itu, dia menambahkan, task force pengawasan orang asing harus berjalan, sehingga negara tidak kecolongan dengan masuknya TKA.  Sebab, TKA di luar standar kualifikasi, justru malah merugikan masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan Kemenaker agar saling berkoordinasi dengan Kementerian BUMN lainnya yang menyerap TKA melalui skema investasi. Menurutnya, seluruh K/L yang mengikutsertakan TKA masuk dalam investasi harus duduk bersama, sehingga regulasinya tidak saling bertabrakan.

 

“Untuk skema investasi, sudah diatur tenaga kerjanya maksimal 20 persen boleh diikutsertakan. Itupun tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar. Ini yang harus ditegaskan oleh pemerintah,” imbuh politisi dapil Sumatera Selatan II ini.

 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut 11 peraturan di sektor migas. Aturan yang dicabut salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) No 31 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia. Tujuannya untuk menarik investasi yang lebih besar. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...