DPRD Palu Konsultasi ke DPR Terkait Perda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS

Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal DPR RI Nunu Nugraha saat menerima audiensi DPRD Palu, foto : Runi/hr
Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal DPR RI Nunu Nugraha menyarankan DPRD Palu untuk melakukan konsultasi lebih jauh terkait pembentukan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ke Instansi terkait, yaitu Kementerian Hukum dan Ham RI dan Kementerian Kesehatan RI. Mengingat sampai saat ini, DPR dari sisi legislasi belum ada pembahasan spesifik terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya usai menerima audiensi DPRD Palu yang mengkonsultasikan tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di DPR RI, di ruang rapat Sekjen DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/18).
Nunu, biasa ia disapa menjelaskan bahwa terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dari Program Legislasi Nasional maupun Long List Legislasi yang ada di DPR RI sampai saat ini belum ada pembahasan soal hal tersebut. Oleh karenanya dengan adanya kedatangan DPRD Palu ke DPR, dirinya hanya bisa memberikan informasi by google, terkait daerah mana saja yang sudah memiliki peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
“Ada beberapa kabupaten yang sudah mempunyai perda menyangkut masalah HIV/AIDS yaitu Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah yang kita lihat mereka punya untuk masalah pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS,” ungkapnya.
Selain itu, Nunu lebih menyarankan DPRD Palu untuk mengkonsultasikan penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ke Kementerian Hukum dan Ham RI dan Kementerian Kesehatan RI. Mengingat adanya kewenangan pembuatan Perda di Kemenkumham dan dari sisi kesehatan hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. “ Ya itu saran kami, karena kalau menyangkut masalah HIV/AIDS tidak akan terlepas dari masalah kesehatan yang kewenangannya pasti ada di Kemenkes sedangkan untuk Perda itu lebih adanya di Kemenkumham,” ujarnya.
Terkait persoalan HIV/AIDS sendiri di Palu, menurut Nunu, cukup serius. Dimana dari yang dipaparkan di Palu sendiri sudah banyak yang terjangkit Virus tersebut. “Mereka berharap ada rumah singgah untuk penderita itu. Kemudian nanti adanya konseling bagi mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan pemerintah daerah, tapi mereka kan belum punya aturanya. Makanya mereka mencoba mencari data dan masukan dari kita,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat Reni Amir menyarankan DPRD Palu untuk menggunakan sarana Ruang Pelayanan Publik dan Pengaduan Masyarakat yang kemarin baru saja diresmikan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, hal itu dapat memudahkan dan mempercepat hal yang dibutuhkan oleh DPRD Palu.
“Saya pikir karena melihat keterbatasan mereka untuk penyusunan perda ini, bisa menanyakannya melalui website yang disediakan DPR yang memberikan akses sebanyak-banyaknya kepada masyarakat untuk bertanya. Kalau daripada bertemu gini kan sulit, ngatur jadwalnya juga sulit. Jadi saya menyarankan untuk bisa online ke pengaduan masyarakat. Jadi malah menurut saya permasalahannya akan lebih cepat ditindak lanjuti,” tutupnya. (ndy/sc)