Komisi IV DPR Kunjungi Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Sidoarjo

07-02-2018 / KOMISI IV
Tim Kunspek Komisi IV DPR RI kunjungi Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya, Jatim/Foto:Andri/Iw

 

Tim Kunjungan  Spesifik Komisi IV DPR RI mengunjungi Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya di Puspa Agro, Sidoarjo, Jawa Timur.  Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat kondisi Pusat Karantina Ikan terlengkap dan satu-satunya di Indonesia. Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi, Komisi IV langsung melihat tata cara pengamanan produk-produk perikanan, baik yang akan ekspor maupun impor yang datang ke Indonesia, Selasa (6/2).

 

"Badan karantina ini penting artinya sebagai ketahanan pangan dan garda terdepan Indonesia dalam pengamanan produk-produk perikanan, kami ingin melihat mekanismenya seperti apa yang dilakukan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) di Surabaya ini," kata Viva.

 

Politisi PAN ini menuturkan pihaknya tengah merevisi UU Karantina terkait kekayaan flora maupun fauna Indonesia. Kedatangan Komisi IV DPR di BKIPM ini untuk melihat kondisi lapangan tentang karantina hewan, khususnya ikan. UU Karantina ini dimaksudkan sebagai proteksi flora dan fauna Indonesia dari masuknya flora-fauna asing.

 

"UU Karantina masih belum selesai karena ada perbedaan pendapat baik dari internal kami sendiri, maupun dengan pemerintah. Namun tetap muara UU Karantina ini untuk melindungi flora dan fauna kita. Hasil dari sini akan kami jadikan data masukan tambahan pembahasan UU ini nanti," ungkapnya.

 

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina menambahkan, bahwa pusat karantina ikan ini untuk menampung produk ikan ekspor dan impor yang melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

 

Tempat ini dibangun untuk mengurangi dwelling time peti kemas di Tanjung Perak agar lebih cepat. Lebih lanjut Rina menjelaskan, untuk produk perikanan yang akan keluar atau masuk, harus mendapat sertifikat lolos uji kesehatan dari BKIPM.

 

"Dan itu membutuhkan waktu dua hingga tiga hari untuk memeriksa produk yang akan diekspor maupun diimpor. Kalau dilakukan di pelabuhan akan mengganggu traffic dwelling time peti kemas. Karenanya, khusus produk perikanan dibawa ke sini," ungkap Rina.

 

Pemeriksaan produk perikanan di BKIPM ini memberi kontribusi pemasukan sekitar Rp 11 miliar pada 2017 lalu. Apabila ditemukan produk perikanan yang tak layak, seperti berpenyakit, dokumen tidak lengkap, dan membahayakan, akan langsung diproses sesuai mekanisme yang ada dan dimusnahkan di tungku pembakaran yang ada di tempat ini.

 

"Kami pun juga memiliki lab yang komprehensif untuk memeriksa mikroba, bakteri, maupun virus, yang ada di produk perikanan untuk ekspor maupun impor. Dengan demikian, kami bisa melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan produk ikan dan juga melindungi produk ikan di Indonesia," pungkasnya. (andri/sc)

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...