Status Tanah Pasar Babakan Tangerang Dipertanyakan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan foto : Doeh/mr.
Status tanah Pasar Babakan di Kota Tangerang, Banten, dipertanyakan. Lantaran didirikan di atas tanah milik Kementerian Hukum dan HAM. Pasar ini dibangun oleh PT. Panca Karya Griyatama pengembang Tangerang City. Hingga kini, belum ada kejelasan status tanah yang dikelola oleh PT. Panca Karya Griyatama tersebut.
Persoalan tersebut diungkap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (31/1/2018). Beberapa waktu lalu, status tanah ini pernah ditanyakan kepada Menkum HAM saat rapat kerja dengan Komisi III. Dijawab Menkum HAM, kasusnya sedang diproses di kejaksaan setempat.
“Pasar Babakan dibangun pada 2006-2007 oleh pengembang Tang city PT. Panca Karya Griyatama. Pasar tersebut berdiri di atas tanah Kemenkum HAM. Sudah lebih sepuluh tahun berjalan kegiatan ilegal di sana, baik untuk lahan parkir, menyimpan alat berat, pasar tradisional, dan sebagainya. Omsetnya bisa miliaran sebulan dan tidak masuk ke kas negara,” papar politisi PDI Perjuangan ini.
Beberapa LSM di Tangerang pun sudah melaporkan dugaan suap dan tindak pidana korupsi di balik pengelolaan pasar tersebut ke KPK. Pihak kejaksaan sendiri hanya menyatakan, kasusnya memang sedang dalam progres penyelesaian. Tidak ada perjanjian apa pun antara pengembang dengan Kemenkum HAM sebagai pengguna aset negara dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang negara. (mh/sc)