Kejari Pekanbaru Perlu Diganti

31-01-2018 / KOMISI III

 Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan foto : Doeh/mr.

 

 

 

Menyusul kasus sengketa tanah di Pekanbaru, Riau, yang mentersangkakan seseorang hingga dua kali, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru pun didesak untuk diganti. Kejaksaan Agung harus membersihkan aparatur jaksanya di daerah yang bekerja atas pesanan penguasa atau pemilik modal.  

 

Penegasan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di hadapan Jaksa Agung M. Prasetio saat rapat kerja, Rabu (31/1/2018), di DPR, Senayan, Jakarta. “Kajari Pekanbaru konyol. Negara ini kalah dengan penguasa dan kapital,” kelakar politisi PDI Perjuangan ini. Kasus sengketa tanah ini dimulai saat seseorang bernama Agusman membeli tanah pada 2012 dengan surat-surat dan para pihak yang kelas dan legal.

 

Tiba-tiba pada 2015 ada orang mengklaim tanah tersebut miliknya dan sudah dijual kepada PT. Berkah Mitra Kemala. Bahkan, sudah ada surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang menempatinya saat itu. SKGR itu tanpa registrasi camat dan ternyata itu juga hasil jual beli suami istri. Padahal, dalam pasal 1467 KUHP, jual beli yang dilakukan suami istri yang masih terikat pernikahan dinyatakan batal demi hukum.  

 

Keanehan lainnya, sambung Arteria, pemilik tanah yang sah itu ditangkap dan dipenjarakan polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah. Sang pemilik tanah yang sah sudah mengajukan praperadilan dan dikabulkan. Dengan begitu, status tersangka yang pernah disandangnya gugur. Namun, tiba-tiba Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima berkas lagi dari Kepolisian setempat untuk menangkap dan menahan kembali pemilik tanah yang sah itu.

 

Ironisnya, tuntutan dan barang bukti yang diajukan jaksa sama persis dengan kasus yang pertama. Tak ada barang bukti baru untuk mentersangkakan seseorang kedua kali. Melihat fakta ini, Arteria pun mengusulkan agar Komisi III DPR berkunjung ke Pekanbaru, melihat dari dekat kasus yang terjadi. Para pihak yang bersengketa ditemui termasuk penegak hukumnya. Arteria menduga jaksa dan polisi setempat ikut bermain, karena ada pemilik modal yang mendukung.

 

Bahkan, tersiar kabar kasus tanah yang memenangkan pihak perusahaan itu didukung Wakapolri dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ini perlu diklarifikasi. “Apa para jaksa itu tidak membaca Peraturan Mahkamah Agung No.24/2016 bahwa alat bukti yang digunakan untuk mentersangkakan kembali seseorang dalam kasus yang sama harus alat bukti baru, bukan yang lama. Buktikan ada reformasi di tubuh kejaksaan dalam kasus Pekanbaru ini,” tandas Arteria lagi. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...