Reformasi Birokrasi Diperlukan Untuk Perkuat Tugas dan Fungsi Kedewanan
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk saat menerima audiensi DPRD Gorontalo, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/01/2018). Foto : Jaka/Man
Reformasi dan birokrasi diperlukan agar tugas dan fungsi kedewanan dapat terselenggara secara efektif sebagaimana dengan tiga fungsi yang ada pada DPR RI yakni fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk saat menerima audiensi DPRD Gorontalo, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/01/2018). Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Hamid Kuna itu dalam rangka bertukar pikiran terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan DPR RI dengan DPRD Gorontalo.
“Intinya bagaimana agar sistem pendukung yang ada di DPR dan di DPRD betul-betul bisa menguatkan, memperlancar tugas dan fungsi dari kedewanan,” jelas Johnson.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Firman Ferdinand Soenge turut melontarkan sejumlah pertanyaan salah satunya terkait kesinkronisasian undang-undang. “Beberapa peraturan daerah, kami menilai ada yang tidak sinkron dan kami usul untuk segera dicabut. Dan dari beberapa Perda yang tidak sinkron tersebut ada yang sudah kami proses secara hukum untuk dicabut,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Johnson menjelaskan pada saat pembentukan UU terdapat proses harmonisasi dan sinkronisasi serta pemantapan konsep di tahap penyusunan dan pembahasan di AKD terkait di tahap pembahasan agar tidak terjadi perbedaan.
“Kalau perbedaan dengan peraturan yang lebih rendah tentu satu prinsip dalam hukum itu bahwa peraturan yang lebih tinggi itulah yang lebih kuat. Jadi intinya adalah dalam setiap peraturan pembentukan daerah itu harus sinkron dengan UU yang sudah ada, jika memang ada pengaturan terhadap hal yang sama,” jelas Johnson. (tra/sf)