Komisi IV Nilai Diskriminatif Larangan Penggunaan Cantrang Di Luar Laut Jawa

24-01-2018 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo saat wawancara dengan wartawan Parlementaria di ruang rapat Komisi IV DP, foto : jaka/hr

 

 

Pemerintah menetapkan cantrang hanya boleh digunakan nelayan di Laut Jawa. Itu merupakan sebuah kebijakan yang diskriminatif bagi para nelayan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo saat bertemu wartawan di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/01/2018).

 

“Nelayan di luar Laut Jawa tidak boleh menggunakan cantrang. Ini jelas sangat diskriminatif. Apa bedanya di Jawa dan di luar Jawa? Apa kalau di Jawa lautnya tidak rusak lautnya? Kita semua masih di bawah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), masih dalam naungan Negara Indonesia. Tidak boleh dibeda-bedakan. Itu namanya diskriminasi,” tegas Edhy.

 

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu, kalau memang pemerintah belum siap untuk memberlakukan larangan tersebut, karena belum siapnya alat tangkap ikan pengganti yang harus diberikan pemerintah kepada nelayan, maka larangan tersebut jangan dulu diberlakukan.

 

“Memang kalau bicara siap atau tidak pemerintah menyediakan dan memberikan alat tangkap ikan yang dinilai ramah lingkungan kepada nelayan, maka hal itu tidak akan mulai-mulai.  Artinya, Ya pemerintah harus siap. Bahkan sejak tahun lalu seharusnya ini sudah siap dan sudah selesai pendistribusiannya,” papar Edhy.

 

Sehingga, tambah Edhy, nelayan sudah siap dengan alat tangkap ikan pengganti yang sudah disediakan atau diberikan pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan, RED). Bahkan pro dan kontra tentang cantrang pun tidak perlu ada lagi. Apalagi pelarangan cantrang yang diskriminatif ini, ini tidak boleh terjadi.

 

Sebagaimana diketahui usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan perwakilan nelayan di Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sepakat untuk memberikan kesempatan nelayan yang biasa berlayar di Laut Jawa untuk menggunakan alat tangkap cantrang. Kesepakatan itu diambil tanpa mencabut aturan pelarangan cantrang. Bahkan Susi tidak segan menangkap dan menenggelamkan Kapal nelayan yang menggunakan cantrang berlayar di luar laut Jawa. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...