Komisi IV Minta Kementerian KLH Buat Skala Prioritas Perubahan Peruntukan DPCLS

23-01-2018 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo, foto : jaka/hr

 

 

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuat skala prioritas kawasan hutan yang akan mengalami perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).

 

“Kami baru saja rapat dengar pendapat dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Rencana tata ruang wilayah masing-masing provinsi yang sudah mengajukan daftar DPCLS, dan Tim Hukum Terpadu yang juga hadir di sini memberikan rekomendasi pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dapat sebagian melepaskan ke masyarakat, dan mereka menyerahkan persetujuannya kepada DPR. Tapi permasalahannya, di sini kami menerima temuan, pengaduan masyarakat yang merasakan masih kurang pas atas daftar DPCLS tersebut,” ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo usai RDP dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/1/2018).

 

Mengingat program ini sudah sangat lama, sudah bertahun-tahun tapi belum juga terlaksana, maka dilanjutkan Edy, Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk bergerak cepat dan merealisasikan program tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga tidak boleh main-main. Artinya segala yang diputuskan itu semata untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai kebijakan tersebut malah hanya dirasakan oleh oranglain atau bahkan para pengusaha. Dalam merealisasikan program tersebut, maka Komisi IV meminta untuk membuat skala prioritas provinsi dan wilayah hutan mana saja yang sudah bisa dilepaskan untuk mengalami perubahan peruntukannya.

 

“Tadi sempat dikatakan dari sembilan provinsi yang mengajukan ada sekitar 49 ribu hektar wilayah kehutanan yang akan mengalami perubahan peruntukannya. Kami tahu dari semua itu tidak bisa langsung dilakukan pelepasan, tapi satu per satu atau bertahaplah. Di sini kami minta ada data yang valid dari Kementerian KLH yang bisa digunakan dalam menentukan skala prioritas wilayah mana yang akan lebih dulu mengalami perubahan peruntukannya. Yang harus dipastikan perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) itu memang digunakan dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan individual atau pengusaha,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini.

 

Sebagaimana yang dipaparkan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sembilan provinsi yang mengajukan perubahan peruntukan wilayah kehutanan itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (ayu/sc)

 

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...