DPR Nilai Infotainmen Langgar Norma dan P3SPS
DPR menilai program Infotainmen, Reality Show telah melakukan pelanggaran terhadap norma dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Siaran Indonesia (KPI).
Hal tersebut di sampaikan oleh ketua DPR RI, Marzuki Alie pada rapat sidang paripurna DPR RI penutupan masa sidang IV tahun sidang 2009-2010, di gedung Nusantara II, Jumat (30/07).
“Program tersebut telah melanggar terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, serta kode etik jurnalistik ,“ kata Marzuki Alie dihadapan anggota dewan lainnya.
Dalam sidang yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dan Anis Matta, Marzuki mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang di lakukan komite P3SPS terutama pengkategorian siaran tersebut dari faktual menjadi non faktual.
Marzuki menambahkan, DPR menghargai sikap Dewan Pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program siaran infotainmen, reality show dan sejenisnya sesuai UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. “KPI mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi administrasi terhadap lembaga penyiar yang melanggar UU No.32 Tahun 2002 tentang P3SPS-KPI,” ungkapnya . (if)