DPR MINTA DARMIN PATUHI SEMBILAN CATATAN
Setelah resmi menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution diminta mematuhi Sembilan Catatan yang di rekomendasikan Komisi XI dan disetujui sidang Paripurna DPR.
“ Kami memilih saudara Darmin secara aklamasi dengan berbagai catatan,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Kosasih saat sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Rabu, (29/7).
Menurutnya, Komisi XI DPR telah melakukan fit and proper test selama 2 hari 2 malam. Karena itu, kita juga tidak ingin memiliki Gubernur BI cacat hukum apalagi terdakwa. “Untuk itu, komisi XI DPR menyetujui Darmin dengan tidak dapat dipisahkan dari catatan yang ada,”katanya saat sidang Paripurna.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, dia mengatakan, apa yang dihasilkan komisi XI DPR telah dilakukan secara seksama selama 2 hari 2 malam. Keputusan tersebut diambil sungguh-sungguh dan di dalam rapat itu seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya. “Seluruh catatan yang ada merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut,karena itu Demokrat tetap konsisten terhadap keputusannya,”katanya.
Sementara, Anna Mua’wanah (F-PKB) mengatakan, penolakan terhadap Darmin, tidak serta merta membatalkan hasil komisi XI DPR RI. karena itu pimpinan FKB meminta dan memutuskan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat membacakan sembilan catatan yang harus dijalankan oleh Gubernur BI terpilih Darmin Nasution di hadapan Sidang Paripurna. Butir catatan tersebut menyangkut beberapa hal diantaranya manakala pada suatu saat dinyatakan secara formal oleh instrumen hukum di Indonesia (KPK, kejaksaan atau lembaga hukum lainnya) sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, pada saat itu juga, tanpa harus menunggu ketetapan hukum yang tetap.
Menanggapi hal tersebut Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, sembilan catatan tersebut merupakan amanah yang harus diemban dirinya saat menjabat Gubernur BI. (hrz)